Neutron Yogyakarta

Ketua DPRD Kota Magelang Enggan Tolak Omnibus Law

Massa Aksi Membubarkan Diri dengan Damai
Ketua DPRD Kota Magelang Enggan Tolak Omnibus Law
SUARA RAKYAT: Ribuan Mahasiswa berujuk rasa menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di depan Kantor DPRD Kota Magelang, Jalan Jenderal Sarwo Edhie Wibowo Magelang, (13/10).(MEITIKA CANDRA LANTIVA/RADAR JOGJA)

RADAR JOGJA – Gelombang penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja masih terjadi. Di Magelang ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kedu berujuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Magelang, Jalan Jenderal Sarwo Edhie Wibowo Magelang, Selasa (13/10).

“Kami mahasiswa bergerak mewakili rakyat kecil, kaum buruh,” ungkap Perwakilan Aliansi sekaligus Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tidar Kota Magelang Buyung Zulfanio, dalam aksi tersebut.

Dia menyebut beberapa poin dalam noktah kesepakatan antara lain, membawa naskah akademis yang dihasilkan dari Aliansi Rakyat Kedu sebagai pertimbangan penolakan UU Cipta Kerja. Kemudian seluruh Anggota Dewan dan atau Perwakilan berangkat menuju Istana Negara 14 Oktober mendatang guna menyampaikan penolakan secara langsung UU tersebut berdasar aspirasi, kajian akademisi serta tuntutan massa aksi Aliansi Rakyat Kedu.

Selanjutnya, mereka meminta DPRD memfasilitasi aliansi tersebut untuk beraudiensi dengan Gubernur Jawa Tengah terkait tuntutan tersebut. Mengecam Instruksi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Universias untuk melarang aktivitas penyampaian aspirasi mahasiswa. Dan menolak tindakan represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap massa aksi  di seluruh Wilayah Indonesia.

Mahasiswa sempat bersikeras melakukan negosiasi dalam sidang terbuka antara Mahasiswa dengan Pimpinan DPRD Kota Magelang Budi Prayitno. Namun negosiasi yang dilakukan di depan Kantor DPRD belum membuahkan kesepakatan. “Ternyata Bapak pimpinan DPRD tidak mampu menyanggupi noktah kesepakatan ini. Mari kita pulang dengan pikiran dingin,” ucapnya mengajak pengujuk rasa agar kembali dengan damai dan tertib meski pulang dengan perasaan sedih dan kecewa.

Kendati begitu, pihaknya belum menyerah. Dia memastikan akan menggelar kembali aksi dengan mengerahkan masa lebih banyak lagi. “Dengan terpaksa terima mundur. Tapi kami akan kembali berlipat ganda. Panjang umur perjuangan,” serunya.

Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno membeberkan alasan menolak tuntutan tersebut, karena bukan kewenangannya. Jika menolak UU tersebut, justru akan melanggar norma secara institusi. Karena UU Cipta Kerja merupakan produk DPR RI.  “Sehingga DPRD dan pemerintahan di bawahnya harus mematuhinya,” terang politisi PDI Perjuangan itu.

Budi menyebut juga tidak dapat mengabulkan tuntutan lainnya. Seperti tuntutan mahasiswa agar membawa naskah ke pusat tidak semudah itu. Sebab, harus ada rencana kerja terlebih dahulu. Nah, terkait fasilitasi ke Gubernur Jawa Tengah, kata Budi, juga bukan kewenangannya. Sebab, DPRD bukan bawahan gubernur.”Kami pastikan terkait tuntutan mahasiswa sudah dikirimkan ke DPR RI melalui surat elektronik,” paparnya.

Dalam aksi yang dinamai Magelang Bergerak #2 tersebut berjalan sejuk. Mereka juga mengaku aksi tersebut murni dari Mahasiswa. Tanpa ditunggangi oknum manapun. Aksi itu melibatkan Mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) Kota Magelang, Universitas Muhammadiyah Magelang (Unima) dan beberapa Mahasiswa Stikes Magelang.

Mereka datang dengan berjalan kaki. Membawa spanduk Kritisi DPR. Aksi itupun diwarnai dengan pertunjukan sastra dan teater. Mereka juga menyanyikan lagu-lagu nasional. Aksi tersebut dimulai pukul 10.00 dan berakhir pukul 13.00. (mel/pra)

Magelang

Lainnya

Exit mobile version