Neutron Yogyakarta

Merasa Dibohongi, Pilih Mundur

Merasa Dibohongi, Pilih Mundur
Supriyati.(MEITIKA CANDRA LANTIVA/RADAR JOGJA)

RADAR JOGJA – Enam dari tujuh personel BPD Sriwedari, Salaman, Kabupaten Magelang mengundurkan diri dari kepengurusan dan keanggotaan. Mereka melayangkan surat tembusan pengunduran diri tersebut ke Desa, Kecamatan, Dispermades hingga Bupati, Senin (2/11). Pengunduran diri tersebut dilatarbelakangi oleh kebijakan Pemdes yang dinilai tak seirama.

“Di antaranya, penyelenggaraan ujian tes pengisian perangkat desa (Kadus) pada 15 Oktober 2020 itu tidak jujur dan tidak adil,” ungkap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sriwedari Nur Rochim, dihubungi, Rabu (4/11).

Tidak jujur dan tidak adil yang dimaksud, kata Nur, mengacu pada soal ujian. Yang semula sumber soal bakal disiapkan oleh Dispermades, oleh kebijakan Pemdes soal justru dilimpahkan oleh oknum tertentu yang enggan disebutkan namanya.

“Ini tidak sesuai dengan sosialisasi awal. Kami pun juga tidak diberitahu sebelumnya oleh Kepala Desa maupun panitia,” katanya. Disebutkan, saat itu ada empat orang yang melakukan tes tersebut dan sumber soal baru diketahui pascamelaksanakan tes.

Pihaknya merasa kecewa dengan keputusan tersebut. Pihaknya selaku BPD juga mengaku tak mendapatkan koordinasi terlebih dahulu. “Itu sudah ada pengakuan dari bu Kades dan ketua panitia,” ujarnya. Surat pengunduran diri disodorkan lantaran tujuh kali dilakukan mediasi namun belum menemui titik terang. Mediasi terakhir di Kecamatan Salaman. Disaksikan langsung oleh Camat, Kapolsek Salaman, hingga Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (Dispermades).

Sebelumnya, ditemui di kantornya, Kepala Desa Sriwedari Supriyati mengaku sudah menerima surat pengunduran diri kolektif enam personel BPD tersebut. Kendati begitu, pada Selasa Sore (3/11), pihaknya didampingi oleh paguyuban Kepala Desa Se-kecamatan Salaman sudah menemui salah satu anggota BPD yang hendak memundurkan diri.

Menurut dia, kebijakan yang dipermasalahkan tersebut akibat dari miss komunikasi. Bahwasanya, terkait pengisian perangkat desa yang kosong, serta untuk keberlangsungan kinerja pemerintahan, maka sesuai amanat koordinasi Kecamatan Kepala Desa dapat menunjuk langsung Pelaksana tugas. Disebutkan, salah satu perangkat desa yang kosong adalah Sekretaris Desa. (mel/pra)

Lainnya