Neutron Yogyakarta

Pemkot Magelang Batasi Jumlah Jemaat Ibadah Natal

Pemkot Magelang Batasi Jumlah Jemaat Ibadah Natal
CEGAH PENULARAN COVID: Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono saat menjelaskan diterbitkannya surat edaran tentang pengendalian penyebaran Covid-19 bagi ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang. (HUMAS KOTA MAGELANG

RADAR JOGJA –Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang tidak melarang aktivitas peribadatan Natal tahun 2020 ini meski pandemi Covid-19 belum berakhir. Namun pengurus gereja diimbau untuk membatasi jumlah jemaat, maksimal 50 persen dari total kapasitas rumah ibadah.

Ketentuan ini telah diterbitkan dalam bentuk surat edaran (SE) Nomor 443/634/114 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di masa pandemi Covid-19. Selain pembatasan jumlah jemaat, gereja juga harus melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

“Untuk misa malam Natal, juga sama. Dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas gereja. Selain itu, harus menyesuaikan ketentuan jaga jarak, jemaat harus mengenakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun, serta mengecek suhu atau kesehatan para jemaat yang hadir,” ujar  Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono.

Pemkot Magelang meminta agar perayaan Natal tahun 2020 dilaksanakan secara sederhana, tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. Setiap gereja juga diharapkan menggelar ibadah secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan.

“Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibdah,” tandas Joko.

Nantinya, untuk pengamanan ibadah perayaan Natal dan Tahun Baru, pemerintah akan dibantu aparat keamanan dari unsur TNI-Polri serta dinas terkait. Mereka akan berjaga ketat di beberapa titik tertentu untuk mengamankan kegiatan.

“Khusus bagi anak-anak dan jemaat lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang yang punya penyakit bawaan diminta supaya menggelar ibadah dari rumah. Kami harap semua pihak ikut dan peduli terhadap penerapan protokol kesehatan sesuai ketentuan,” ujar Joko.

Sementara itu Walikota Magelang Sigit Widyonindito mengingatkan bahwa antisipasi kerumunan massa perlu dipertegas, karena penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Magelang masih tinggi. Sigit meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hal ini. “Sosialisasi tentang protokol kesehatan berikut penegakkannya, harus terus dilakukan. Termasuk di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan,karena langkah seperti ini menjadi upaya kita untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegas Sigit.

Sigit juga meminta jajaran OPD memetakan ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru 2021. Termasuk kesiapan sarana dan prasarana transportasi, potensi bencana, hingga kegiatan pengamanan di Kota Magelang. “Kesiapan-kesiapan di lapangan perlu diketahui baik itu kesiapan infrastruktur, maupun kesiapan kebutuhan pokok masyarakat. Saya harap perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Magelang bisa berjalan lancar,” tandasnya. (sce/jko/sky)

Lainnya