RADAR JOGJA – Jika selama ini banyak pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dalam kesehariannya santai-santai, maka mulai saat ini tidak bisa demikian lagi. Sebab, Pemerintah Kota Magelang mulai menerapkan kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tahun 2021.
“TPP akan diberikan kepada ASN berdasarkan produktivitas kerja, dan disiplin kerja,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono
Ditegaskan, kinerja para ASN itu linier dengan tunjangan kinerja. Karena itu, ASN harus lebih disiplin dan memenuhi aturan-aturan berkaitan e-Kinerja tersebut. “Tentu kebijakan ini berdasarkan pertimbangan, dan perhitungan matang. Tujuannya baik, agar kita, para ASN lebih disiplin, taat aturan, dan produktif,” ujar Joko.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang, Aris Wicaksono menjelaskan, pemberian TPP dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah.
“Keputusan Mendagri tersebut menjadi dasar pemberian TPP ASN. Nantinya setiap ASN harus menyusun rencana kerja dan melaporkan hasil kerja melalui aplikasi e-Kinerja,” jelas Aris, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/1).
Pihaknya telah melakukan sosialisasi, termasuk workshop kepada para ASN di Kota Magelang untuk mendukung penerapan TPP dengan sistem baru tersebut. Mereka harus mengisi aplikasi e-kinerja, dengan membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahunan, bulanan, dan laporan kegiatan harian.
Disamping itu, setiap ASN wajib melakukan presensi setiap hari melalui aplikasi Lakone yang berbasis android. “Khusus untuk ASN yang melaksanakam Work From Home (WFH) tetap mempunyai kewajiban menginput aktivitas/laporan kegiatan hariannya melalui aplikasi e-Kinerja,” tandasnya.
Kebijakan ini praktis menuntut para ASN untuk lebih disiplin dan produktif. Jika tidak, ada konsekuensi pengurangan TPP ASN diberlakukan kepada pegawai yang tidak masuk kerja, pegawai yang terlambat masuk kerja, pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya, dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin.
“Sedangkan terkait produktivitas kerja TPP akan diberikan penuh kepada ASN yang tercapai target kinerjanya pada bulan berjalan,” imbuhnya.
Aris menyebutkan, besaran basic TPP per kelas jabatan berdasarkan indeks TPP masing-masing daerah. Begitu juga penerimaan TPP setiap ASN di satuan kerja juga berbeda dan disesuaikan beberapa kriteria, yakni beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi.
“Setiap daerah, skema pemberian TPP memang tidak sama, karena besarannya ditentukan oleh indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.” jelasnya. (jko/ila)