MUNGKID, Koran Magelang – Keberadaan satuan tugas (satgas) perlindungan masyarakat (linmas) di Kabupaten Magelang utamanya Kecamatan Borobudur, perlu ditingkatkan agar menjadi lebih baik. Mereka nantinya diarahkan untuk membantu memberi pelayanan, pengamanan, dan memberikan rasa nyaman kepada wisatawan yang berkunjung ke wilayah Borobudur.
Kunjungan ke Borobudur kini tidak hanya fokus pada candinya saja, melainkan tersebar di kawasan candi umat Buddha tersebut. Terlebih Borobudur terpilih menjadi salah satu destinasi pariwisata super prioritas (DPSP), yang mana pembangunan fisik dibiayai oleh pemerintah pusat tersebut mengalami perkembangan yang begitu pesat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kabupaten Magelang, Wisnu Harjanto mengatakan seiring dengan hal tersebut, perlu adanya peningkatan kapasitas satgas linmas. Sehingga pihaknya mengadakan kegiatan pembekalan Satgas Linmas yang diikuti 20 orang mulai 14-16 Juni 2022.
Dia menjelaskan, satgas linmas ini merupakan perwakilan Satlinmas dari 20 desa di Kecamatan Borobudur yang tergabung dalam Satgas Linmas Kabupaten Magelang sesuai dengan keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/109/KEP/08/2022 tentang Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat Kabupaten Magelang.
Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas. Terutama ikut memberikan pelayanan kepada para pengunjung di Borobudur. “Selain itu, juga meningkatkan jiwa kebersamaan anggota satgas linmas,” ujarnya, di Balkondes Tuksongo, Borobudur, kemarin (14/6).
Untuk itu, selama tiga hari ke depan para peserta akan memperoleh pembekalan tentang aturan-aturan Linmas, kedisiplinan, peraturan baris-berbaris, pelayanan kepada masyarakat, dan manajemen kebencanaan.
Adapun pelatihan ini diselenggarakan dengan menghadirkan narasumber, instruktur, dan trainer yang akan memberikan pelatihan dengan metode pembelajaran dalam kelas dan lapangan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto menyampaikan, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, kepala daerah wajib menyelenggarakan linmas dengan membentuk satgas linmas di tingkat kabupaten dan kecamatan.
Terlebih Kabupaten Magelang memiliki DPSP Candi Borobudur. Sehingga intensitas kunjungan pejabat pusat ke wilayah Borobudur, dalam rangka memantau kemajuan atau progres dari pembangunan yang telah direncanakan semakin sering dilakukan.
Dampak lainnya, kunjungan wisatawan baik asing maupun domestik ke Candi Borobudur ataupun ke destinasi wisata lainnya di wilayah Borobudur juga mengalami peningkatan. Selaras dengan itu, satgas linmas di wilayah Kecamatan Borobudur perlu diarahkan untuk membantu memberi pelayanan kepada wisatawan yang berkunjung ke wilayah Borobudur.
Dia menekankan, anggota satgas linmas sebelum melaksanakan tugasnya perlu diberi bekal pengetahuan dan keterampilan. Sehingga nantinya diharapkan mampu menjaga ketertiban di wilayahnya dan juga mampu memberikan perlindungan terhadap wisatawan maupun masyarakat dengan prosedur operasi standar (SOP) pelayanan yang berlaku.
Adi berharap, seluruh peserta dapat mengikuti pelatihan ini secara serius dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas. Selain itu, pengetahuan yang nantinya didapat, akan dibagi kepada anggota satlinmas di desanya masing-masing. (aya/bah/ong)