Neutron Yogyakarta

Sosialisasi Anti Rokok Ilegal di Sela Konser

Sosialisasi Anti Rokok Ilegal di Sela Konser

MAGELANG, Koran Magelang – Kampanye Gempur Rokok Ilegal terus digencarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang lewat pentas seni. Pagelaran seni ini berlangsung di halaman Samapta Aquatic Stadium, kompleks Gelora Sanden, Kota Magelang, Sabtu malam (25/6).

Kepala Unit Pelaksana Tugas Sport Center Kota Magelang Bayu Saputro menuturkan, pihaknya tahun ini kembali mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Untuk itu, alokasi dananya dimanfaatkan sebagai upaya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang ketentuan di bidang cukai.Tahun lalu, kata Bayu, kegiatan ini dikampanyekan lewat gelar wicara dan zumba, sedangkan kali ini disajikan dengan konsep musik. Dia menambahkan, tidak hanya musik, kegiatan ini juga diselingi dengan pesan-pesan atau informasi seputar bahayanya rokok ilegal.”Sehingga diharapkan pesan informasi terkait dengan ketentuan di bidang cukai dapat tersampaikan kepada masyarakat lebih menarik dan efektif,” jelasnya.

Eva Riana Indragiri, narasumber Gempur Rokok Ilegal menjelaskan, cukai merupakan pungutan yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu serta mempunyai sifat dan karakteristik yang ditentukan Undang-Undang Cukai. Sementara yang termasuk barang kena cukai (BKC) meliputi etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, serta hasil tembakau.

Dia menyebut, produk tembakau tidak hanya rokok saja, melainkan sigaret, cerutu, daun tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya. Giri menuturkan, rokok legal dapat diidentifikasi dari adanya pita cukai pada kemasan rokok. “Kalau melinting sendiri, dipersilakan karena tidak melanggar undang-undang, tapi kalau diperjualbelikan bisa dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Cukai,” ujarnya.

Narasumber lainnya, Syarofina Adila menambahkan, cukai merupakan hal yang penting bagi negara. Pasalnya, BKC yang legal dapat menyumbang penerimaan negara. Dia menyebut, setiap tahun, penerimaan negara oleh cukai meningkat. Padal 2020 tercatat sekitar Rp 170 triliun, pada 2021 naik menjadi Rp 180 triliun, dan tahun ini ditargetkan Rp 200 triliun.

Nantinya, jika sudah terkumpul, kata dia, sebagian penerimaan itu akan dikembalikan ke pemerintah daerah. Dapat dimanfaatkan untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, maupun acara sosialisasi. Dia berharap, dengan adanya kampanye ini dapat menambah kesadaran bagi masyarakat serta dapat membedakan rokok yang legal dan ilegal. “Kami juga minta bantuan, kalau ada yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, untuk bisa melaporkan kepada kami,” ujarnya. (aya/pra/sat)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)