MUNGKID – Seorang residivis berinisial SDR, 42, warga Desa Margoagung, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman ini kembali berulah. Dia berhasil memasuki toko Alfamart di Jalan Jogjakarta-Magelang KM 21, Desa Sucen, Kecamatan Salam, dan menggasak ratusan bungkus rokok serta uang tunai.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Setyo Hermawan menyebut, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (21/5) lalu pukul 02.35. Dia menuturkan, tersangka melakukan aksinya dengan naik ke atas genting menggunakan tangga dan masuk melalui plafon lantai dua. Kemudian, SDR turun ke lantai satu dan mengambil beberapa barang.
Barang-barang tersebut diantaranya rokok berbagai merek atau senilai Rp 16,5 juta, uang tunai yang ada di kasir sebesar Rp 12 juta, coklat berbagai merek, serta korek api sebanyak 11 buah. “Atas kejadian tersebut, pihak toko rugi lebih dari Rp 28,5 juta,” paparnya.
Mengetahui telah terjadi pencurian di tokonya, karyawan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Magelang. Setelah itu, petugas gabungan lantas melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP tersebut, petugas mendapatkan bukti awal berupa rekaman CCTV yang berada di dalam toko.
AKP Setyo mengatakan, dari CCTV itu, petugas mendapati satu ciri pelaku. Petugas pun berhasil mendapati identitas wajahnya. Setelah diidentifikasi dan dilacak, SDR tengah berada di wilayah Muntilan. Ternyata, tersangka SDR ini merupakan residivis dengan motif yang sama.
Dia menambahkan, setelah melakukan pencurian, pelaku memang biasanya akan melarikan diri dan menghilang selama beberapa bulan. Tersangka akhirnya ditangkap ketika hendak pergi ke Jakarta. “Pelaku kami amankan di terminal Muntilan saat hendak menaiki bus dan mengarah ke Jakarta dengan membawa barang bukti,” ujar AKP Setyo.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengimbau kepada para pemilik toko agar berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaannya. Termasuk meningkatkan keamanan agar tidak terjadi hal-hal yang serupa terulang kembali.
Atas perbuatannya, tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Saat dimintai keterangan, SDR telah melakukan perbuatan serupa sebanyak dua kali. Yakni di Sleman dengan hukuman penjara satu tahun tiga bulan dan Bantul dengan hukuman sembilan bulan. “Ini yang ketiga kalinya dan tidak akan mengulangi lagi,” kata dia sembari menunduk. (aya/pra)