Neutron Yogyakarta

Redisivis Gasak Ratusan Bungkus Rokok

Redisivis Gasak Ratusan Bungkus Rokok

MUNGKID – Seorang residivis berinisial SDR, 42, warga Desa Margoagung, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman ini kembali berulah. Dia berhasil memasuki toko Alfamart di Jalan Jogjakarta-Magelang KM 21, Desa Sucen, Kecamatan Salam, dan menggasak ratusan bungkus rokok serta uang tunai.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Setyo Hermawan menyebut, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (21/5) lalu pukul 02.35. Dia menuturkan, tersangka melakukan aksinya dengan naik ke atas genting menggunakan tangga dan masuk melalui plafon lantai dua. Kemudian, SDR turun ke lantai satu dan mengambil beberapa barang.

Barang-barang tersebut diantaranya rokok berbagai merek atau senilai Rp 16,5 juta, uang tunai yang ada di kasir sebesar Rp 12 juta, coklat berbagai merek, serta korek api sebanyak 11 buah. “Atas kejadian tersebut, pihak toko rugi lebih dari Rp 28,5 juta,” paparnya.

Mengetahui telah terjadi pencurian di tokonya, karyawan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Magelang. Setelah itu, petugas gabungan lantas melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP tersebut, petugas mendapatkan bukti awal berupa rekaman CCTV yang berada di dalam toko.

AKP Setyo mengatakan, dari CCTV itu, petugas mendapati satu ciri pelaku. Petugas pun berhasil mendapati identitas wajahnya. Setelah diidentifikasi dan dilacak, SDR tengah berada di wilayah Muntilan. Ternyata, tersangka SDR ini merupakan residivis dengan motif yang sama.

Dia menambahkan, setelah melakukan pencurian, pelaku memang biasanya akan melarikan diri dan menghilang selama beberapa bulan. Tersangka akhirnya ditangkap ketika hendak pergi ke Jakarta. “Pelaku kami amankan di terminal Muntilan saat hendak menaiki bus dan mengarah ke Jakarta dengan membawa barang bukti,” ujar AKP Setyo.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengimbau kepada para pemilik toko agar berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaannya. Termasuk meningkatkan keamanan agar tidak terjadi hal-hal yang serupa terulang kembali.

Atas perbuatannya, tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Saat dimintai keterangan, SDR telah melakukan perbuatan serupa sebanyak dua kali. Yakni di Sleman dengan hukuman penjara satu tahun tiga bulan dan Bantul dengan hukuman sembilan bulan. “Ini yang ketiga kalinya dan tidak akan mengulangi lagi,” kata dia sembari menunduk. (aya/pra)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)