MUNGKID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang melalui bagian hukum siap memfasilitasi terkait dengan adanya gugatan dari pemilik Bakso Balungan Pak Granat. Dia telah menuntut Pemkab Magelang untuk mengganti rugi sebesar Rp 5 miliar atas kerugian imateriel dan materiel ditutupnya warung bakso tersebut.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Magelang Ratna Yulianty menuturkan, sesuai dengan tugas dan fungsi bagian hukum, dia siap untuk memfasilitasi gugatan dari pemilik Bakso Balungan Pak Granat. “InsyaAllah kami siap menghadapi gugatan ini,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (15/7).
Ratna menjelaskan, pemilik dari warung Bakso Balungan Pak Granat yakni Arif Budi Sulistiyono sebagai penggugat telah menggugat Bupati Magelang melalui Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD). Kemudian, berdasarkan putusan pengadilan, gugatan tersebut yang benar ditujukan kepada BPPKAD. Untuk itu, pemilik bakso telah mencabut perkara tersebut dan memasukkan gugatannya kembali pada Senin (7/7). “Jadi, gugatan tersebut sempat salah instansinya dan dilakukan pencabutan perkara” jelas Ratna.
Sedari awal, dia menyampaikan, BPPKAD telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang ada. Sebelum perkara ini dipermasalahkan oleh penggugat, Pemkab Magelang juga sudah beberapa kali melakukan sosialiasi, pertemuan, teguran, hingga memberi surat peringatan.Kendati demikian, Pemkab Magelang tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Bakso Balungan Pak Granat. “Ya kami ikuti saja proses di pengadilan nanti” ujar Ratna.
Menurutnya, selama ini Pemkab Magelang sudah melakukan aturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya, pemkab juga telah melakukan upaya preventif dengan mengundang pemilik Bakso Balungan Pak Granat untuk diberikan sosialisasi. Sosialisasi itu berupa pemasangan tapping box atau alat perekam transaksi yang harus dipasang oleh wajib pajak. Namun, yang bersangkutan tetap tidak bersedia untuk memasang alat tersebut lantaran dinilai bakal merugikan.
Ratna menambahkan, untuk pemasangan tapping box di Kabupaten Magelang dilakukan secara bertahap. Sementara ini, tahap pertama telah dipasang sebanyak 49 buah. Nantinya, bakal ada tahap selanjutnya yang menyasar pada hotel dan restoran sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”Berdasarkan peraturan yang ada, tapping box ini wajib dipasang oleh wajib pajak dengan omzet Rp 100 juta per tahun,” tegasnya. (aya/pra)