Neutron Yogyakarta

Digugat, Pemkab Magelang Siap ke Pengadilan

Digugat, Pemkab Magelang Siap ke Pengadilan

MUNGKID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang melalui bagian hukum siap memfasilitasi terkait dengan adanya gugatan dari pemilik Bakso Balungan Pak Granat. Dia telah menuntut Pemkab Magelang untuk mengganti rugi sebesar Rp 5 miliar atas kerugian imateriel dan materiel ditutupnya warung bakso tersebut.

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Magelang Ratna Yulianty menuturkan, sesuai dengan tugas dan fungsi bagian hukum, dia siap untuk memfasilitasi gugatan dari pemilik Bakso Balungan Pak Granat. “InsyaAllah kami siap menghadapi gugatan ini,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (15/7).

Ratna menjelaskan, pemilik dari warung Bakso Balungan Pak Granat yakni Arif Budi Sulistiyono sebagai penggugat telah menggugat Bupati Magelang melalui Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD). Kemudian, berdasarkan putusan pengadilan, gugatan tersebut yang benar ditujukan kepada BPPKAD. Untuk itu, pemilik bakso telah mencabut perkara tersebut dan memasukkan gugatannya kembali pada Senin (7/7). “Jadi, gugatan tersebut sempat salah instansinya dan dilakukan pencabutan perkara” jelas Ratna.

Sedari awal, dia menyampaikan, BPPKAD telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang ada. Sebelum perkara ini dipermasalahkan oleh penggugat, Pemkab Magelang juga sudah beberapa kali melakukan sosialiasi, pertemuan, teguran, hingga memberi surat peringatan.Kendati demikian, Pemkab Magelang tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Bakso Balungan Pak Granat. “Ya kami ikuti saja proses di pengadilan nanti” ujar Ratna.

Menurutnya, selama ini Pemkab Magelang sudah melakukan aturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya, pemkab juga telah melakukan upaya preventif dengan mengundang pemilik Bakso Balungan Pak Granat untuk diberikan sosialisasi. Sosialisasi itu berupa pemasangan tapping box atau alat perekam transaksi yang harus dipasang oleh wajib pajak. Namun, yang bersangkutan tetap tidak bersedia untuk memasang alat tersebut lantaran dinilai bakal merugikan.

Ratna menambahkan, untuk pemasangan tapping box di Kabupaten Magelang dilakukan secara bertahap. Sementara ini, tahap pertama telah dipasang sebanyak 49 buah. Nantinya, bakal ada tahap selanjutnya yang menyasar pada hotel dan restoran sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”Berdasarkan peraturan yang ada, tapping box ini wajib dipasang oleh wajib pajak dengan omzet Rp 100 juta per tahun,” tegasnya. (aya/pra)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)