MUNGKID, Radar Purworejo – Kepatuhan warga Magelang untuk tertib berlalulintas dinilai masih kurang. Perlu kampanye secara masif. Termasuk memanfaatkan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Magelang. Untuk tertib berlalulintas. Seperti mengenakan helm saat naik motor.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang mencatat banyak masyarakat yang telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Hal ini diketahui setelah Dishub dan Polres Magelang memberlakukan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) per Maret 2022 lalu. Satu di antara jenis pelanggarannya yakni banyak pesepeda motor yang tidak mengenakan helm.
Kepala Dishub Kabupaten Magelang Imam Basori mengatakan, dari penerapan ETLE masih ditemukan kurangnya kesadaran berlalu lintas pada masyarakat. Hal tersebut terlihat jelas dari pelanggaran lalu lintas yang terbilang tertinggi. Seperti pesepeda motor tidak menggunakan helm sebanyak 63,9 persen, pengguna jalan yang melawan arus 15,9 persen, dan melanggar markah 10,1 persen.
Kemudian, pengendara mobil tidak menggunakan seatbelt 9,4 persen, sepeda motor berboncengan tiga 0,4 persen, dan pengguna jalan menerobos Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) sebanyak 0,3 persen. Untuk itu, Imam meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang agar selalu menaati aturan berlalu lintas.Hal itu mengingat seluruh ASN menjadi tolak ukur bagi masyarakat Kabupaten Magelang. “Di sisi lain, juga demi keselamatan bersama,” ujar Imam saat memimpin apel pagi melalui zoom meeting dari Ruang Command Center, Kompleks Setda Kabupaten Magelang, Senin (18/7).
Imam menuturkan, kemajuan teknologi di sektor transportasi sudah selayaknya diiringi dengan pendidikan adab atau manner para penggunanya. Tujuannya agar mereka dapat menjaga ketertiban berlalu lintas, sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Dengan demikian, dia mengajak seluruh ASN untuk memenuhi standar operasi pada setiap kendaraan bermotor dengan dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor. Bagi sepeda motor berupa helm ber-Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara kendaraan roda empat dengan menggunakan sabuk pengaman.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Magelang AKP Satrio Bagus membeberkan, dengan adanya ETLE, nantinya dapat digunakan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara.
Dia menambahkan, untuk menekan adanya laka lantas, tentunya Satlantas Polres Magelang berkolaborasi dengan instansi terkait melalui edukasi. Selain itu, memberikan imbauan serta ajakan untuk mematuhi tata tertib berlalu lintas. “Kami melakukan pemasangan himbauan rawan laka, jaga kecepatan, dan cek kondisi baik perorangan maupun kendaraan,” sebutnya. (aya/pra)