Neutron Yogyakarta

Belum Terima Surat Wajib Booster

Sebagian Mal Yang ada di Kota Jogja
Belum Terima Surat Wajib Booster

JOGJA, – Kebijakan vaksinasi booster sebagai syarat masuk mal, ternyata belum diketahui oleh seluruh pengelola mal yang ada di Jogja.

Tenant Service Center Jogjatronik, Ismail Yulianto mengatakan, pihaknya masih menerapkan aturan pengunjung yang masuk wajib vaksin yang kedua. “Kalau booster kami belum mendapat informasi tentang kewajibannya,” sebut Ismail pada Radar Jogja diwawancarai di kantornya Senin (19/7).

Sejatinya, Ismail sudah tahu adanya pemberitaan wajib booster. Hanya, pihaknya belum mendapat surat resmi dari berbagai instansi yang biasa menghubunginya. “Kami juga terhubung dengan disperindag dan dinas pariwisata. Kami biasanya mendapat informasi dari sana untuk pengetatan protokol,” lontarnya.

Ismail mengaku, pada prinsipnya pihak mal akan melaksanakan peraturan yang ditetapkan pemerintah. Bahkan, pengelola mal telah mewajibkan seluruh karyawan melaksanakan booster. “Dari manajemen sudah booster. Mal kami sempat juga dijadikan tempat booster,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja Emma Rahmi Aryani justru berharap, SE Mendagri No 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) bagi Masyarakat dapat mendongkrak kesadaran. Sehingga masyarakat akan kembali patuh menerapkan prokes. Terutama dalam upaya menggenjot percepatan booster di Kota Jogja. “Sudah dipersyaratkan, paling tidak saat masuk mal harus sudah booster. Semoga akan mendorong masyarakat melakoni booster,” harapnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jogja, Aman Yuriadijaya menekankan, mal dan pusat perbelanjaan wajib benar-benar menerapkan prokes. Berikut melaksanakan ketentuan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. “Sebagai salah satu hal yang menjaring banyak kepentingan dalam menjaga Kota Jogja,” paparnya.

Aman pun menegaskan situasi saat ini masih dalam kerangka PPKM. Sehingga wajib bagi masyarakat untuk menerapkan prokes. “Harus dipertahankan dalam semua urusan, prokes tetap tidak boleh diabaikan. Sehingga kami lakukan koordinasi lintas sektor. Termasuk dengan kewilayahan, agar prokes tetap menjadi hal yang diperhatikan,” tegasnya. (fat/bah)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)

Exit mobile version