KEBUMEN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kebumen memastikan pembangunan Shrimp Estate atau kawasan tambak udang terpadu di pesisir selatan Kebumen berada di lahan yang memiliki legalitas. Ini dibuktikan dengan terbitnya sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL).
Kasi Survei dan Pemetaan BPN Kebumen Tri Susanto menyampaikan, lahan peruntukkan shrimp estate berada diatas lahan milik negara seluas 100 hektare. Semua proses mekanisme telah dilalui sebagai bentuk kesiapan sebelum program Kementerian Kelautan dan Perikanan ini dimulai. “Jadi yang 100 hektare itu memang sudah ada HPL. Sudah terbit HPL,” ucapnya, Senin (18/7).
Di atas lahan 100 hektar itu kini juga sudah terpasang patok dan ditetapkan sebagai lahan shrimp estate. Dia menjelaskan, pada sertifikat HPL yang diterbitkan tidak disebut penggunaan lahan secara rinci. Namun tercantum pengelolaan lahan atas nama pemerintah daerah. “Itu sudah fix. Batas sudah terpasang dan ditetapkan. Kalau digeser nanti permasalahannya di 100 hektare itu merubah lagi,” ucapnya.
Tri mengatakan, sebelum digunakan sebagai kawasan shrimp estate pengelola lahan merupakan warga setempat melalui mekanisme administrasi perpanjangan secara berkala. Namun demikian, kata dia, pemerintah memiliki wewenang terkait perpanjangan pengelolaan lahan atas tanah negara tersebut. “Jadi perpanjangan itu bisa disetujui, bisa juga tidak. Kalau pemerintah itu menganggap ada kepentingan lebih besar ya bisa saja tidak disetujui,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kebumen Bambang Suparjo menyampaikan, program pembangunan shrimp estate diharapkan lancar dan tidak ada persoalan yang bersinggungan langsung dengan warga. Jika seiring waktu menemui permasalahan, maka Bambang meminta bisa selesai dengan mengedepankan cara-cara pendekatan persuasif. “Bisa selesai sampai akhir, sehingga memberikan dampak terhadap peningkatan taraf kehidupan masyarakat. Ketika ada masalah diselesaikan duduk bersama,” ucapnya.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto sebelumnya memastikan, bahwa pembangunan shrimp estate tidak mengambil tanah masyarakat. Calon lokasi yang dibangun merupakan tanah milik pemerintah. Dimulai dari pesisir selatan Kecamatan Petanahan sampai Klirong. Kawasan tersebut berada di tiga desa yakni, Desa Tegalretno, Karanggadung, dan Jogosimo.
Pihaknya siap membuka ruang komunikasi manakala masyarakat yang belum sepaham.Pembangunan kawasan tambak udang modern ini diyakini bakal memberikan dampak kesejahteraan masyarakat. Sebab, dalam poin kerjasama antara pemerintah daerah dengan pihak terkait menekanan keterlibatan tenaga lokal untuk ikut bekerja dalam penggelolaan shrimp estate. Lebih dari itu biasanya untuk satu hektar tambak udang hanya menghasilkan 5-10 ton udang. Namun melalui pengelolaan di shrimp estate ini mampu menghasilkan hingga 40 ton. (fid/pra)