JOGJA, – Pemprov DIJ terus mendorong peraturan wali kota Jogja terkait penegakan atau sanksi operasional persewaan skuter listrik di daerah terlarang segera rampung. Sesuai SE Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X, daerah sumbu filosofi jelas dilarang sukter listrik itu beroperasional.
Sekprov DIJ Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, otoped listrik tidak boleh dijalankan di tempat-tempat umum, jalan raya, dan sejenisnya. Terlebih, SE Gubernur DIJ HB X sudah menyebutkan di Jalan Margo Utomo, Margo Mulya sampai Pangurakan, tidak boleh ada operasional otoped listrik. “Kan sudah ada surat edaran gubernur, sudah ada peraturan menteri,” katanya Senin (18/7).
Aji menjelaskan aturan ini ada sejatinya bukan hanya demi kepentingan pemprov semata. Melainkan untuk kepentingan umum yaitu memberikan rasa kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan. Walaupun, memang sudah jelas pada peraturan menteri bahwa di jalan-jalan umum di mana pun tidak diperbolehkaan untuk operasional otoped listrik.
“Karena otoped hanya boleh dipergunakan di tempat yang khusus diperuntukkan untuk itu. Saya mohon bagi para pengguna atau yang menyewakan, disewakan di tempat yang diatur untuk otoped,” ujarnya.
Menurutnya, instansi terkait seperti Dinas Perhubungan setempat sejatinya bisa menindak. Namun, permasalahannya dalam peraturan menteri harus didetailkan kembali. Utamanya terkait dengan penindakannya seperti apa.
Terpisah, Ketua Paguyuban Skuter Listrik Malioboro Adi Kusuma mengatakan, penyedia jasa otoped listrik yang lama berharap perwal yang keluar nanti mengatur terkait teknis operasional penggunaan saja. Sebab, wacana perwal yang mengatur terkait penutupan operasional di kawasan tertentu bakal berimbas pada semakin banyaknya skuter listrik bermunculan. Terlebih masa global saat ini.
Namun, sejauh ini pihaknya tidak beroperasi sembari menunggu perwal yang tengah digodok pemkot. “Kami sampai saat ini masih selalu berharap dicarikan tempat lain. Solusi seperti apalah, tapi kalau dipindah ke tempat lain jangan buru-buru. Harus dikaji. Dicarikan tempat yang memang berpotensi menjadi wisata skutik,” katanya.
Kendati begitu, perwal yang mengatur tegas apapun yang dikeluarkan nantinya. Pihaknya akan tetap menghormati dan mengikuti aturan yang ada. Sejak keluarnya SE Gubernur DIJ HB X, sudah meliburkan aktivitasnya demi menjaga situasi kondisi.
“Kami sendiri juga menyadari konflik tidak bisa selesai kalau semua maunya enak sendiri. Sampai sekarang kita tutup sampai menunggu perwal turun. Tapi di lapangan, faktanya mulai juga banyak (persewaan lain),” tambahnya. (wia/laz)