Neutron Yogyakarta

Minta Perwal agar Pelanggaran Dapat Ditindak

Minta Perwal agar Pelanggaran  Dapat Ditindak

JOGJA, – Pemprov DIJ terus mendorong peraturan wali kota Jogja terkait penegakan atau sanksi operasional persewaan skuter listrik di daerah terlarang segera rampung. Sesuai SE Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X, daerah sumbu filosofi jelas dilarang sukter listrik itu beroperasional.

Sekprov DIJ Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, otoped listrik tidak boleh dijalankan di tempat-tempat umum, jalan raya, dan sejenisnya. Terlebih, SE Gubernur DIJ HB X sudah menyebutkan di Jalan Margo Utomo, Margo Mulya sampai Pangurakan, tidak boleh ada operasional otoped listrik. “Kan sudah ada surat edaran gubernur, sudah ada peraturan menteri,” katanya Senin (18/7).

Aji menjelaskan aturan ini ada sejatinya bukan hanya demi kepentingan pemprov semata. Melainkan untuk kepentingan umum yaitu memberikan rasa kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan. Walaupun, memang sudah jelas pada peraturan menteri bahwa di jalan-jalan umum di mana pun tidak diperbolehkaan untuk operasional otoped listrik.

“Karena otoped hanya boleh dipergunakan di tempat yang khusus diperuntukkan untuk itu. Saya mohon bagi para pengguna atau yang menyewakan, disewakan di tempat yang diatur untuk otoped,” ujarnya.

Menurutnya, instansi terkait seperti Dinas Perhubungan setempat sejatinya bisa menindak. Namun, permasalahannya dalam peraturan menteri harus didetailkan kembali. Utamanya terkait dengan penindakannya seperti apa.

Terpisah, Ketua Paguyuban Skuter Listrik Malioboro Adi Kusuma mengatakan, penyedia jasa otoped listrik yang lama berharap perwal yang keluar nanti mengatur terkait teknis operasional penggunaan saja. Sebab, wacana perwal yang mengatur terkait penutupan operasional di kawasan tertentu bakal berimbas pada semakin banyaknya skuter listrik bermunculan. Terlebih masa global saat ini.

Namun, sejauh ini pihaknya tidak beroperasi sembari menunggu perwal yang tengah digodok pemkot. “Kami sampai saat ini masih selalu berharap dicarikan tempat lain. Solusi seperti apalah, tapi kalau dipindah ke tempat lain jangan buru-buru. Harus dikaji. Dicarikan tempat yang memang berpotensi menjadi wisata skutik,” katanya.

Kendati begitu, perwal yang mengatur tegas apapun yang dikeluarkan nantinya. Pihaknya akan tetap menghormati dan mengikuti aturan yang ada. Sejak keluarnya SE Gubernur DIJ HB X, sudah meliburkan aktivitasnya demi menjaga situasi kondisi.

“Kami sendiri juga menyadari konflik tidak bisa selesai kalau semua maunya enak sendiri. Sampai sekarang kita tutup sampai menunggu perwal turun. Tapi di lapangan, faktanya mulai juga banyak (persewaan lain),” tambahnya. (wia/laz)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)