Neutron Yogyakarta

Penataan Wisata Pansela Masih Terkendala

Penataan Wisata Pansela Masih Terkendala

BANTUL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul telah merencanakan penataan kawasan wisata pantai selatan (pansela) sejak 2007. Namun sampai saat ini, upaya penataan masih menemui berbagai kendala.

Sekretaris Dinas Pariwisata (Dinpar) Bantul Raden Jati Bayubroto menjelaskan, kendala yang dihadapi dinasnya adalah belum adanya anggaran dari pemerintah. Selain itu, status tanah di kawasan wisata yang kurang jelas, hingga minimnya kesadaran masyarakat tentang bahaya mendirikan warung di bibir pantai.

Jati mengaku, sudah cukup rutin mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan lapak-lapaknya di daerah rawan. Khususnya di destinasi wisata Pantai Depok yang banyak berdiri warung semi permanen. Diakuinya, kawasan itu belum tertata cukup baik. Sebab, aturan aman bangunan kawasan pantai adalah 200 meter dari bibir pantai. Sayangnya, warung di kawasan Pantai Depok hanya berjarak 15 meter. “Memang kami akui pemahaman (masyarakat pemilk warung semi permanen di Pantai Depok, Red) terhadap kepatuhan dan ketentuan sempadan pantai belum maksimal,” beber Jati Senin(18/7).

Meski demikian, lanjut Jati, tahun ini dinpar akan kembali membahas tentang garis besar penataan kawasan wisata pansela. “Jadi (kenapa tidak bisa terealisasi bertahun-tahun) kendalanya banyak hal,” lontarnya.

Terkait dengan kondisi tersebut, Ketua Komisi B DPRD Bantul Wildan Nafis pun meminta agar pemerintah bisa terus melakukan upaya penataan di kawasan pansela. Terlebih jika melihat dampak gelombang tinggi yang menghancurkan warung-warung di Pantai Depok beberapa waktu lalu.

Politisi PAN ini pun mendorong pemerintah agar bisa melakukan kajian tentang relokasi. Namun harapannya, para pedagang bisa dicarikan lokasi yang aman dari potensi bencana. Sekaligus solusi terkait keberlangsungan aktifitas ekonominya. Di sisi lain, dia juga meminta agar masyarakat pelaku usaha di wilayah tersebut tidak ngeyel terhadap larangan mendirikan bangunan di bibir pantai. “Lapak-lapak yang di bibir pantai kan aturannya menang tidak boleh, pemda juga sudah sering mengingatkan,” katanya. (inu/eno)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)