BANTUL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul telah merencanakan penataan kawasan wisata pantai selatan (pansela) sejak 2007. Namun sampai saat ini, upaya penataan masih menemui berbagai kendala.
Sekretaris Dinas Pariwisata (Dinpar) Bantul Raden Jati Bayubroto menjelaskan, kendala yang dihadapi dinasnya adalah belum adanya anggaran dari pemerintah. Selain itu, status tanah di kawasan wisata yang kurang jelas, hingga minimnya kesadaran masyarakat tentang bahaya mendirikan warung di bibir pantai.
Jati mengaku, sudah cukup rutin mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan lapak-lapaknya di daerah rawan. Khususnya di destinasi wisata Pantai Depok yang banyak berdiri warung semi permanen. Diakuinya, kawasan itu belum tertata cukup baik. Sebab, aturan aman bangunan kawasan pantai adalah 200 meter dari bibir pantai. Sayangnya, warung di kawasan Pantai Depok hanya berjarak 15 meter. “Memang kami akui pemahaman (masyarakat pemilk warung semi permanen di Pantai Depok, Red) terhadap kepatuhan dan ketentuan sempadan pantai belum maksimal,” beber Jati Senin(18/7).
Meski demikian, lanjut Jati, tahun ini dinpar akan kembali membahas tentang garis besar penataan kawasan wisata pansela. “Jadi (kenapa tidak bisa terealisasi bertahun-tahun) kendalanya banyak hal,” lontarnya.
Terkait dengan kondisi tersebut, Ketua Komisi B DPRD Bantul Wildan Nafis pun meminta agar pemerintah bisa terus melakukan upaya penataan di kawasan pansela. Terlebih jika melihat dampak gelombang tinggi yang menghancurkan warung-warung di Pantai Depok beberapa waktu lalu.
Politisi PAN ini pun mendorong pemerintah agar bisa melakukan kajian tentang relokasi. Namun harapannya, para pedagang bisa dicarikan lokasi yang aman dari potensi bencana. Sekaligus solusi terkait keberlangsungan aktifitas ekonominya. Di sisi lain, dia juga meminta agar masyarakat pelaku usaha di wilayah tersebut tidak ngeyel terhadap larangan mendirikan bangunan di bibir pantai. “Lapak-lapak yang di bibir pantai kan aturannya menang tidak boleh, pemda juga sudah sering mengingatkan,” katanya. (inu/eno)