MUNGKID – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang sudah dimulai pertengahan 2022 ini. Termasuk beberapa hal yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat maupun daerah, seperti penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Kabupaten Magelang Afiffudin menyebut, jumlah TPS di Kabupaten Magelang ada 4.331 titik. Menurutnya, jumlah tersebut termasuk ideal dengan rasio 300 pemilih per TPS. Kendati ada beberapa titik di bawah 300 pemilih, secara petimbangan geografis dan lokal, pengelompokan pemilih memang sudah dirancang sedemikian rupa. Namun, dia menambahkan, untuk pemilihan kepala dan wakil kepala daerah (Pilkada), jumlah TPS bisa lebih dinamis atau bertambah. “Dengan membagi pemilih berbasis desa dan rasionya pakai 300,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/7).
Saat disinggung soal anggaran Pemilu 2024, lanjut dia, semua didukung oleh anggaran anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). KPU belum mengetahui jumlah anggaran yang bakal diperoleh. Yang terpenting, pihaknya sudah mengajukan data soal jumlah TPS, desa, maupun kecamatan.
Sementara Pemkab Magelang tidak menyediakannya dalam bentuk uang. Melainkan hanya bisa mendukung dalam bentuk bantuan fasilitas. Seperti bantuan pengamanan Satpol PP, petugas kesehatan, dan lain-lain. Sistemnya, KPU Kabupaten Magelang mengajukan hal tersebut kepada pemda. “Kalau minta fasilitas, bisa. Nantinya surat tugas bantuan fasilitas dikeluarkan dari pemda,” jelas Affifudin.
Saat ini, dia menambahkan, di tingkat pusat sudah melalui proses untuk mengakses sistem politik (sispol). Jadi, bulan ini, partai politik (parpol) baru melakukan tahap pengajuan untuk mengakses sispol. Afiffudin menyebut, ada 38 parpol nasional ditambah tujuh partai lokal Aceh yang sudah mengajukan akses sispol.
Dia juga menyebutkan, pada 29-31 Juli akan diumumkan pembukaan pendaftaran peserta pemilu. Nantinya, tanggal 1-14 Agustus baru dimulai pendaftaran parpol sebagai calon. “Jadi, sekarang baru akses sispol untuk mengunggah berkas-berkas persyaratan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Kemudian tahapan berikutnya, verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September. Sementara penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU kepada parpol Dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 Agustus. Afiffuddin melanjutkan, untuk perbaikan dokumen persyaratan oleh parpol dilakukan pada 15-28 September. Sementara penyampaian hasilnya pada 16-28 September. Tahap selanjutnya verifikasi administrasi perbaikan pada 29 September-12 Oktober. Kemudian, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU kepada parpol dan bawaslu pada 14 Oktober. Lalu, pengumuman hasil verifikasi administrasi oleh KPU dapat diperoleh pada 14 Oktober. (aya/pra)