MAGELANG – Mahasiswa perantauan kerap terkendala ketika sakit. Padahal ketika berada jauh dari keluarga tak mudah mengurusnya. Kepesertaan BPJS Kesehatan pun digenjot, supaya kendala serupa tak kembali dihadapi.
Analis Pengelolaan Kinerja Perluasan Kepesertaan Kepwil Jawa Tengah dan DIJ Surmiyati mengaku, kerap menjumpai kasus mahasiswa yang kesulitan mengakses pelayanan kesehatan. Lantaran status kepesertaannya nonaktif.
Menurutnya, banyak mahasiswa tidak tahu, jika harus mengurus surat keterangan masih kuliah di kampus masing-masing untuk memperpanjang status kepesertaan anak dari peserta pekerja penerima upah (PPU). “Baik peserta PPU pegawai swasta maupun aparatur sipil negara (ASN),” katanya dalam penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (PKS) Universitas Tidar (Untidar) menandatangani dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Magelang, Kamis, (21/7). Hal ini guna menjamin kemudahan dalam menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi karyawan dan mahasiswa.
Sesuai peraturan pemerintah, masa tanggungan anak peserta PPU dibatasi hanya sampai berusia 21 tahun. Namun, pengecualian bagi anak yang masih menempuh pendidikan formal. Tanggungan kepesertaan dapat ditoleransi sampai anak tersebut berusia 25 tahun dengan melaporkan surat keterangan aktif kuliah ke BPJS Kesehatan setiap tahunnya.
Rektor Untidar Mukh Arifin menuturkan, belum semua mahasiswanya mengantongi BPJS. Padahal dirinya memiliki sekitar 12 ribu mahasiswa yang berasal dari seluruh pelosok negeri. “Mahasiswa sebagian besar juga sudah memiliki, walaupun kami juga tidak dapat mengecek satu persatu status mereka sebagai peserta aktif atau tidak,” paparnya.
Dengan adanya kerja sama ini, praktis Untidar dapat memantau keaktifan kepesertaan JKN-KIS mahasiswa. Dia bakal menginventarisir nomor kepesertaan JKN-KIS milik mahasiswa. Kemudian diintegrasikan dengan BPJS Kesehatan.
Arifin berharap, BPJS Kesehatan secara berkala dapat menginformasikan status kepesertaan mahasiswa yang tidak aktif. Lalu, informasi itu bisa diteruskan kepada yang bersangkutan. Upaya ini sebagai bentuk penyadaran kepada mahasiswa untuk peduli terhadap keaktifan kepesertaan kartu JKN-KIS.
Dia menambahkan, manfaat lain dari kerja sama ini adalah meningkatkan kapasitas sumber daya mahasiswa untuk mengikuti program magang dan studi independen bersertifikat (MSIB) kampus merdeka di BPJS Kesehatan.
Dalam prosesnya nanti, mahasiswa Untidar akan diperjuangkan keikutsertaannya dalam BPJS. Kepesertaan itu dapat diperpanjang hingga mahasiswa tersebut lulus atau berusia maksimal 25 tahun. Untuk itu, dia meminta mahasiswa untuk membuat atau mengurus surat permohonan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Irfan Qadarusman membeberkan, kerja sama ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) bisa memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidik terdaftar aktif dalam program JKN-KIS.
Ditambah surat edaran (SE) Menteri Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022. “Penandatangan MoU dan PKS ini sebagai salah satu upaya perluasan peserta JKN-KIS, sekaligus memastikan Inpres dan SE tersebut berjalan optimal,” terang Irfan.
Setidaknya ada lima hal yang disepakati dalam kerja sama ini. Dua di antaranya, persyaratan kepesertaan aktif JKN-KIS bagi calon mahasiswa secara sistematis. Kemudian apabila diperlukan dapat dilakukan penyesuaian komponen uang kuliah tunggal (UKT), yakni dengan memasukkan pembayaran iuran JKN-KIS dalam variabel UKT.
Dia optimistis, kerja sama ini akan mendongkrak persentase capaian universal health coverage (UHC) di Kepwil Jateng-DIJ yang saat ini berada di angka 86,81 persen. Sementara capaian UHC Kota Magelang menempati posisi tertinggi di Jawa Tengah, yakni 99,27 persen per Juli 2022.(aya/pra)