MUNGKID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magelang berhasil menangkap terduga pengedar beserta barang bukti berupa 12 ribu pil berwarna putih berlogo huruf Y atau biasa disebut Pil Sapi tanpa standar aman dan psikotropika. Tersangka berinisial FAP, 20, warga Dusun Jombong, Desa Sugimoro, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menuturkan, kejadian itu terjadi pada Rabu (1/6) sekira pukul 13.00 di kediaman tersangka. FAP kedapatan menguasai dan mengedarkan narkotika dan psikotropika yang didapat secara online melalui aplikasi jual beli dari satu akun.
Kapolres menambahkan, pihaknya bakal terus menelusuri asal muasal barang tersebut, cara bertransaksi terhadap penjual, serta siapa saja konsumennya. Dia pun akan berkoordinasi dengan stakeholder terakit untuk segera memutus mata rantai pengedaran narkotika. Baik secara online maupun langsung.
Dia mengatakan, lantaran barang bukti yang diamankan tergolong besar, maka pihaknya tidak akan berhenti pada FAP. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap siapa sebenarnya penyedia barang tersebut,” ujarnya.
KBO Satres Narkoba Iptu M. Honi Zulqirom menuturkan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa di seputar Kecamatan Srumbung sering terjadi peredaran pil sapi. Lantas, anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menghimpun beberapa keterangan dari masyarakat.
Dia menambahkan, berdasarkan keterangan tersebut, memang mengarah pada FAP. Tersangka ini, kata dia, masih ‘pemain baru’ karena mulai mengedarkan pada empat bulan yang lalu. FAP mendapatkan pil tersebut dari toko jual beli online. Untuk mengelabui, paket itu dikemas dengan label pakan ternak ikan hias.
Saat dimintai keterangan, FAP mengaku, sudah melancarkan aksinya selama empat bulan. Dia pertama kali membeli pil tersebut sejumlah 2.000 butir. Konsumennya pun rerata berasal dari kalangan remaja dan dewasa. Dia menjualnya secara langsung.
FAP menyebut, per 10 butir dijual dengan harga Rp 35 ribu. Sedangkan perbotol berisi 1.000 butir dijual seharga Rp 500 ribu-Rp 600 ribu. Selain mengedarkannya secara langsung, dia juga ikut mengonsumsinya. “Dikonsumsi 15 butir. Yang dijual baru 10 butir dari Magelang dan Sleman,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Junto Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (aya/pra)