MUNGKID – Ada yang berbeda usai apel pagi di lingkungan Pemkab Magelang, Senin pagi (25/7). Tak langsung bekerja, sebanyak 150 aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Magelang dikumpulkan di Ruang Bina Karya, Setda Kabupaten Magelang. Mereka diminta kencing untuk dites urinenya.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Magelang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Magelang menggelar tes urine bagi para pejabat struktural dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Magelang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kesbangpol Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi menyampaikan, kegiatan tes urine bagi para pejabat struktural di lingkungan Pemkab Magelang ini dilakukan secara mendadak usai kegiatan apel pagi. Kendati demikian, tes urine ini belum bisa menjangkau seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Magelang lantaran adanya keterbatasan kuota.
Nanda menyebut, tujuan dilaksanakannya kegiatan tes urine bagi para pejabat di lingkungan Pemkab Magelang ini guna menyosialisasikan dalam rangka upaya pencegahan dan menghindari bahaya narkoba. “Kami sebagai aparat sipil negara harus mampu memberikan contoh yang baik pada masyarakat,” katanya disela memantau kegiatan.
Selain untuk melakukan pencegahan dari bahaya narkoba di lingkungan Pemkab Magelang, kegiatan tersebut juga sebagai upaya untuk menyukseskan program nasional, yakni Gerakan Masyarakat Sehat (Germas).
Jumlah kuota tes urine di lingkungan Pemkab Magelang yang disediakan oleh BNN sebanyak 150 kuota, ditambah 50 kuota untuk siswa SMK Muhammadiyah Borobudur, dan 50 kuota lagi untuk siswa SMA Negeri 1 Kota Mungkid.
Bagaimana hasilnya? Dari hasil tes urine di lingkungan Pemkab Magelang baru ada satu yang menunjukkan hasil positif. Lantaran mengonsumsi obat, namun juga disertai resep dari dokter. Hal itu dianggap negatif. “Selain itu, kami juga ingin mengetahui kondisi ASN di lingkungan Pemkab Magelang,” paparnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Eko Sembodo nengatakan, meskipun tidak ada temuan positif, namun upaya ini sangat penting guna mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kabupaten Magelang.
Tes urine ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Presekutor Narkotika Tahun 2020-2024. (aya/pra)