MUNGKID – Sebanyak 21 partai politik (parpol) di Kabupaten Magelang mengikuti sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Tujuannya agar dalam proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu 2024 dapat berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan jadwal KPU.
Sekretaris KPU Kabupaten Magelang Janarko mengatakan, dalam penegakan pendaftaran parpol pada pemilu 2024 mendatang, KPU kembali menggunakan sarana aplikasi sistem politik (Sispol). Yang mana beberapa waktu lalu telah disosialisasikan kepada parpol tingkat nasional.
Sosialisasi ini, kata dia, untuk memberikan pemahaman dan persamaan persepsi, khususnya kepada parpol peserta pemilu dan pihak tertentu. “Terutama soal waktu, tata cara, proses, alur pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu,” ujarnya di Hotel Atria, Kota Magelang, Jumat (29/7).
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Magelang Afiffudin membeberkan, sampai sata ini, parpol yang mengakses Sispol berjalan dengan lancar. Artinya, belum ada yang mengeluh soal tata cara penggunaan aplikasi tersebut. Kendati demikian, dia berharap, sampai proses pendaftaran pada 1-14 agustus mendatang, parpol dapat mengakses Sispol dengan baik.Untuk jumlah parpol, lanjut dia, bakal diketahui jumlah pastinya setelah semua terdaftar di Sispol dan harus diverifikasi terlebih dahulu. “Administrasi semua dilakukan oleh KPU pusat, kami hanya verifikasi,” jelasnya.
Dia menyebut, ada empat kategori parpol agar bisa menjadi peserta pemilu 2024, yakni parpol peserta pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) dan memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hanya dilakukan verifikasi administrasi. Kedua, parpol peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT, tetapi memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah atau kabupaten/kota. Ketiga parpol peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT dan tidak memiliki kursi. Terakhir, parpol baru.
Afiffudin menambahkan, untuk kategori dua, tiga, dan empat, dilakukan berdasarkan rekapitulasi verifikasi administrasi dan rekapitulasi hasil verifikasi faktual. Afiffudin berharap, khususnya kepada para parpol agar bisa memahami aturan KPU. Terutama soal pendaftaran parpol, verifikasi, dan juga penetapan peserta pemilu. (aya/pra)