MAGELANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) di Kecamatan Magelang Tengah, Rabu (3/8). Keberadaan RJ ini tentu dapat dijadikan sebagai satu metode penghentian perkara secara damai dengan pemenuhan rasa keadilan.
Kepala Kejari Kota Magelang Siti Aisyah mengatakan, dengan adanya rumah RJ ini menjadi wujud kerja sama antara Kejari dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang untuk bersama-sama memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat. Di satu sisi, kejari sebagai lembaga pemerintahan di bidang penuntutan juga harus mampu membuktikan kepastian hukum, ketertiban umum, keadilan, kebenaran berdasarkan hukum, serta melibatkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesejahteraan.
Selain itu, juga dengan mengusung nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan di masyarakat. Rumah RJ ini nantinya akan difungsikan sebagai wadah penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan masyarakat yang mengangkat pemulihan kembali terhadap keadaan semula dan keseimbangan korban maupun pelaku.
Dia menambahkan, RJ merupakan proses penegakan hukum dengan mempersatukan asas keadilan cepat dan sederhana. Tujuannya dalam rangka memberikan keadilan berdasarkan hukum. “Termasuk penuntutan dengan mengedepankan keadilan yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
RJ ini, lanjut dia, dimaknai sebagai penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, atau pihak lain untuk bersama-sama mencapai penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Dengan wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan.
Menurutnya, hukum itu harus ditegakkan dengan adil dan humanis. Hukum memang dibentuk dengan segala ketidaksempurnaannya. Di satu sisi, hukum dituntut terus berkembang menyempurnakan diri sesuai dengan perkembangan zaman.
Aisyah menjelaskan, hukum tidak pernah salah. Yang membuat hukum seolah-olah tidak adil adalah orang-orang yang menjalankan hukum itu sendiri. Dalam hal ini, oknum-oknum yang tidak tegak lurus dalam menjunjung tinggi keadilan. Sedangkan keadilan tidak bisa berdiri sendiri, melainkan butuh nilai humanisme, yakni kemanusiaan, moral, serta etika yang tumbuh dan hidup di masyarakat.
Itulah paradigma baru hukum pidana yang berorientasi pada keadilan. Hukum yang berkonsep restorative bukan untuk menang atau mendukung orang, tapi untuk membangun harmoni. Hukum sepatutnya memang bisa menyelesaikan permasalahan secara damai dan manusiawi. “Juga memperhatikan dan mempertimbangan nasib korban serta pelaku,” bebernya.
Untuk itu, keadilan restorative dengan tekanan humanis dapat hadir dalam perspektif pidana. Pidana penjara adalah ultimum remidium, bukan diletakkan di depan, melainkan hanya sebagai upaya terakhir. Keadilan restorative merupakan peradilan yang humanis serta bukan untuk menghilangkan keadilan retributif. Hanya saja, lanjut Aisyah, secara bertahap, akan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Sedikit demi sedikit akan menggantikan keadilan retributif dengan restorative.
Sementara itu, Wali Kota Magelang Muchamad Nur mengapresiaai inovasi dari kejari. Karena menurutnya, hukum harus ditegakkan sedini mungkin melalui musyawarah. Dengan adanya rumah RJ, diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan hukum tanpa harus ke ranah pengadilan.
Ketika dilakukan dengan ikhlas dan tulus, dia optimis, penyelesaian masalah dengan restorative dapat berjalan dengan lancar. Dengan catatan, harus benar-benar konsisten dalam mengelolanya. “Inovasi inilah yang kami butuhkan untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (aya/pra)