Neutron Yogyakarta

Gandeng Polres Tangani Keamanan Persidangan

Gandeng Polres Tangani Keamanan Persidangan

MAGELANG – Untuk kali pertama, Pengadilan Agama Magelang kelas II dan Polres Magelang Kota menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan ini dilakukan dalam hal pengamanan persidangan dan pelaksanaan eksekusi serta proses pengajuan permohonan perceraian anggota atau ASN Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Magelang Kota.

Penandatanganan MoU bertajuk “Sinergitas mewujudkan Pengadilan Agama yang Agung dan Polri yang Profesional, Modern, dan terpercaya” ini dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Magelang, kemarin (4/8). Ketua Pengadilan Agama Magelang Septianah mengatakan, dalam melaksanakan tugas, pihaknya membutuhkan bantuan dari beberapa stakeholder terkait. Satu di antaranya dari kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Juga sebagai aparat penegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. “Untuk itulah kami berinisatif untuk mengadakan penandatanganan nota kesepahaman ini,” ungkapnya.Dia menambahkan, peradilan agama tidak hanya berfungsi untuk mengadili saja. Tetapi juga memiliki fungsi pembinaan, nasihat, administrasi, dan fungsi lainnya. Termasuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Polres Magelang kota.

Sementara itu, Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, penandatanganan ini merupakan momentum penting bagi Pengadilan Agama Magelang dan Polres Magelang Kota. Karena baru pertama kali melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU).Hal itu tentunya berkaitan dengan sinergi polri untuk bekerja sama di lapangan. Secara tegas, dia mengatakan, Polres Magelang Kota bakal mengawal dan mengamankan pelaksanaan kewenangan tugas pokok pengadilan Agama Magelang di lapangan.

Dengan MoU tersebut, dia berharap, tidak hanya sekadar formalitas saja. Yang terpenting adalah bagaimana nanti pelaksanaan di lapangan. “Semoga terjalin silaturahmi yang baik dan juga saling bersinergi di lapangan antara Polres Magelang kota dan pengadilan Agama Magelang” tutur kapolres. (aya/pra)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)