MAGELANG – Untuk kali pertama, Pengadilan Agama Magelang kelas II dan Polres Magelang Kota menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan ini dilakukan dalam hal pengamanan persidangan dan pelaksanaan eksekusi serta proses pengajuan permohonan perceraian anggota atau ASN Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Magelang Kota.
Penandatanganan MoU bertajuk “Sinergitas mewujudkan Pengadilan Agama yang Agung dan Polri yang Profesional, Modern, dan terpercaya” ini dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Magelang, kemarin (4/8). Ketua Pengadilan Agama Magelang Septianah mengatakan, dalam melaksanakan tugas, pihaknya membutuhkan bantuan dari beberapa stakeholder terkait. Satu di antaranya dari kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Juga sebagai aparat penegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. “Untuk itulah kami berinisatif untuk mengadakan penandatanganan nota kesepahaman ini,” ungkapnya.Dia menambahkan, peradilan agama tidak hanya berfungsi untuk mengadili saja. Tetapi juga memiliki fungsi pembinaan, nasihat, administrasi, dan fungsi lainnya. Termasuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Polres Magelang kota.
Sementara itu, Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, penandatanganan ini merupakan momentum penting bagi Pengadilan Agama Magelang dan Polres Magelang Kota. Karena baru pertama kali melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU).Hal itu tentunya berkaitan dengan sinergi polri untuk bekerja sama di lapangan. Secara tegas, dia mengatakan, Polres Magelang Kota bakal mengawal dan mengamankan pelaksanaan kewenangan tugas pokok pengadilan Agama Magelang di lapangan.
Dengan MoU tersebut, dia berharap, tidak hanya sekadar formalitas saja. Yang terpenting adalah bagaimana nanti pelaksanaan di lapangan. “Semoga terjalin silaturahmi yang baik dan juga saling bersinergi di lapangan antara Polres Magelang kota dan pengadilan Agama Magelang” tutur kapolres. (aya/pra)