MAGELANG – Sebanyak 357 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa pidana pada momentum HUT ke-77 RI. Tiga di antaranya mendapat RU-II atau langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIA Magelang Satriyo Waluyo mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI memberikan RU kepada seluruh WBP yang dinilai telah memenuhi syarat pada HUT ke-77 RI. Dia menyebut, dari 357 narapidana (napi), 354 di antaranya menerima RU-I atau pengurangan sebagian dan tiga lainnya menerima RU-II atau langsung bebas.
RU ini diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Di antaranya, telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada Register F atau buku catatan pelanggaran disiplin napi, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Kelas IIA Magelang berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Saat ini, Satriyo menjelaskan, jumlah hunian WBP Lapas Kelas IIA Magelang sebanyak 513 orang. Yang terdiri atas 457 napi dan 56 orang tahanan. Tahun ini, pihaknya mengusulkan kepada Kemenkumham sebanyak 357 orang dari 513 penghuni lapas tersebut untuk mendapatkan remisi.Sementara untuk 100 WBP lainnya tidak diusulkan mendapatkan remisi lantaran tidak memenuhi pesyaratan subtantif dan administratif. “Sedangkan 56 orang lainnya masih berstatus sebagai tahanan,” ujarnya usai pemberian surat keputusan, Rabu (17/8).
Dari jumlah itu, 60 persennya merupakan penerima remisi berdasarkan tindak pidana narkotika sebanyak 176 napi. Sementara sisanya beragam, mulai dari korupsi, perlindungan anak, pembunuhan, dan lain-lain. Bahkan, ada satu napi yang mendapat remisi akibat kasus terorisme.Satriyo menjelaskan, napi tersebut mendapat pengurangan masa pidana sebanyak tiga bulan. Pada Rabu (24/8) mendatang, yang bersangkutan bakal mendapat masa bebas bersyarat karena telah memenuhi persyaratan yang ada.
Pemberian RU ini diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya napi dan anak dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Juga meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang tengah dijalani.
Sementara itu, Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz berharap, dengan adanya remisi ini, dapat menjadi dorongan untuk menyongsong masa depan yang lebih baik. “Gunakan kesempatan yang ada untuk menata diri, sebelum nantinya kembali ke pelukan keluarga dan lingkungan masyarakat,” pesannya.
Seorang penerima remisi bebas, Aldi Mansyur, 21 mengaku senang karena bisa kembali menghirup udara bebas pada peringatan HUT ke-77 RI. Sebelumnya, dia divonis oleh hakim dengan masa pidana penjara selama satu tahun empat bulan karena melakukan tindak pidana penipuan. Dia mendapat remisi sebanyak dua bulan. Setelah bebas, dirinya akan berkumpul kembali dengan keluarga di Wonosobo. “Nanti pulang sendiri pakai bus,” kata Aldi. (aya/pra)