MUNGKID– Kepolisian Resor (Polres) Magelang menyerahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, kemarin (19/8). Siswa SMP N 2 Grabag berinisial IA, 15, diketahui tega menganiaya dan merencanakan pembunuhan kepada teman sekelasnya, Wahid Syaiful Hidayat (WSH) yang ditemukan pada Kamis (4/8) lalu. Dari pengakuan aksi tersebut setelah nonton tayangan di YouTube.
Penyerahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Meskipun ada barang bukti yang masih dalam pencarian polisi, yakni sabit yang digunakan tersangka membunuh korban. Penyerahan tersebut berlangsung secara tertutup. Tersangka IA hadir dengan didampingi orang tua beserta kuasa hukum dan diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Magelang.
Kapala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Magelang Iptu Isti Wulandari mengatakan, selain berkas perkara, barang bukti yang diserahkan berupa pakaian korban dan barang bukti milik tersangka. Yakni beruoa sepeda motor dan kayu yang digunakan untuk memukul korban saat itu. “Untuk barang bukti senjata tajam (sabit, red) masih dalam pencarian serta jari kelingking korban,” bebernya, Jumat (19/8).
Dia menegaskan, penyerahan tahap dua ini sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mirisnya, Isti menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan lantaran terinspirasi dari salah satu konten maupun film di YouTube. Sehingga dia menirunya dengan memakai nama samaran untuk menjemput korban.
Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Serta pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda masksimal Rp 200 juta.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Magelang Toto Harmiko menjelaskan, mulai kemarin (19/8), berkas perkara, tersangka, serta barang bukti sudah diserahkan ke kejari, maka statusnya menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ditanya pelimpahan ke pengadilan, lanjut dia, bakal segera dilakukan.
Untuk sementara waktu, tersangka dititipkan di tahanan anak Polres Magelang. Lantaran kasus tersebut merupakan perkara anak, praktis masa penahanan memiliki batas waktu. Perkiraannya, pekan depan akan segera dilimpahkan. “Kemungkinan Selasa atau Rabu. Selanjutnya, akan menjadi tahanan pengadilan untuk menunggu proses persidangan,” jelas Toto.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Satrio Bagus membeberkan, bakal terus mengawal dan memantau kasus tersebut untuk memastikan beberapa hal. Terlebih agar proses hukumnya berjalan sesuai dengan UU yang berlaku. Karena tersangka masih berusia 15 tahun.
Pihaknya ingin memastikan bahwa UU tentang sistem peradilan anak Nomor 11 Tahun 2012 dan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 berjalan. Karena menurutnya, pemidanaan tersangka anak 50 persen atau setengah dari tuntutan hukum pelaku orang dewasa. “Itu harus terpenuhi,” tegasnya.
Selain itu, dia juga hendak memastikan pemerintah dalam hal ini ikut bertanggung jawab. Terlebih, dirinya melihat ada perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Magelang yang turut hadir dan melakukan pendampingan kepada tersangka. Bahkan, Bapas Magelang berencana merujuk ke Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Kutoarjo untuk pemidanaannya.
Satrio menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara serta barang bukti dari penyidik kepolisian. “Belum kami periksa semua. Kalau soal sabit dan jari kelingking kornan yang belum ditemukan, itu ranah kepolisian,” akunya.
Pada kesempatan itu, dia mewakili tersangka, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, masyarakat Kecamatan Grabag, dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Di balik kasus ini, lanjut dia, ada pelajaran penting yang bisa diambil hikmahnya. “Ada hal yang berharga, yakni kita sebagai orang tua juga harus mendidik anaknya agar tidak terjadi hal seperti ini,” tuturnya. (aya/pra)