MUNGKID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang menyerahkan sebanyak 1.000 sertifikat dari target 1.740 sertifikat hak atas tanah di Desa Wonogiri, Kecamatan Kajoran pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini merupakan satu upaya untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia.
Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Tim 1 BPN Kabupaten Magelang Suparyanto menyebut, untuk tahap pertama ini dibagikan 1.000 sertifikat yang terdiri dari 990 sertifikat milik warga dan 10 sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Desa (Pemdes) Wonogiri. Melalui program ini, lanjut dia, akan mempermudah warga untuk mendapatkan tanda bukti hak atas tanahnya. Karena saat ini, warga hanya cukup mengurus sampai di tingkat desa saja dan tidak perlu mengurus sampai ke Kantor BPN.
“Dan saat sertifikat sudah jadi, akan kami antar sampai di sini (desa, red). Ini lah janji kami,” ujarnya saat mengadiri acara penyerahan sertifikat hak atas tanah di Balai Desa Wonogiri, Kecamatan Kajoran, Selasa (23/8).
Suparyanto menambahkan, saat ini Kantor BPN Kabupaten Magelang telah memiliki program baru, yakni Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (Plataran). Yang mana pada Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00-12.00, Kantor BPN Kabupaten Magelang tetap membuka pelayanan.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Magelang Asfuri Muhsis menuturkan, dengan adanya program PTSL ini, warga penerima manfaat dapat turut serta membangun lingkungan yang kondusif dan melakukan pengembangan perekonomian yang produktif. Hal itu, sebagaimana diamanatkan Presiden Joko Widodo soal penyerahan sertifikat program PTSL ini merupakan komitmen pemerintah untuk terus mempercepat program pensertifikatan tanah di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, dia mengatakan, program PTSL ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan bidang pertanahan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Juga mempertegas batasan pemanfaatan tanah, sehingga nantinya dapat mendorong terciptanya harmonisasi dan integritasi pembangunan di daerah.
Berdasarkan informasi yang diterima per Senin (22/8), telah terealisasi sejumlah 18.667 sertifikat atau 60,63 persen. Sedangkan pada Selasa (23/8) diserahkan sertifikat sebanyak 1.000 bidang. “Saya berharap, sertifikat yang sudah diterima dapat disimpan dan dirawat dengan sebaik-baiknya sebagai jaminan kepastian hukum kepemilikan tanah,” katanya. (aya/bah)