MAGELANG – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah memberlakukan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) per 14 Juli lalu. Namun, bukan berarti semua masyarakat yang memiliki NIK, harus membayar pajak. Atau menjadi wajib pajak (WP).
Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter menuturkan, persepsi yang timbul di masyarakat itu jelas keliru. Karena untuk menjadi seorang wajib pajak (WP), haruslah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan. “Semua orang yang punya NIK, tidak otomatis wajib membayar pajak,” jelasnya di Kebon Tebu Cafe & Resto Magelang, keKamismarin (1/9).
Dia menyebut, ada dua syarat untuk menjadi WP, yakni syarat subjektif yang mana harus berusia di atas 17 tahun atau sudah dewasa. Sedangkan syarat objektif, WP harus mempunyai penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak.Ketika satu di antara kedua syarat tersebut tidak bisa dipenuhi, maka tidak wajib untuk membayar pajak. Idealnya, ketika dalam satu keluarga terdiri dari suami dan istri yang sama-sama bekerja, justru disarankan untuk membuat satu NPWP saja. Tapi, pelaporan surat pemberitahuan (SPT) dapat digabung dengan milik suami.
Timon menyebut, rasio pajak di Indonesia tergolong sangat rendah. Pada 2020, hanya sekitar 8,3 persen. Artinya, ada potensi yang tidak terjangkau seperti underground economy atau ekonomi bawah tanah. Hal itu merupakan aktivitas ekonomi yang informal dan tidak masuk dalam sistem karena karakteristiknya.
Dia mengatakan, sesuai dengan rekomendasi Bank Dunia, satu kunci untuk membawa underground economy bisa dijangkau pemerintah adalah dengan memperbaiki sistem registrasi WP. Dia menjelaskan, ketika belum ada ketentuan NIK menjadi NPWP, hal itu bisa saja menimbulkan masalah karena terlalu banyak database. “Kalau hanya satu database, mudah sekali. Padahal, per Juli, instansi pemerintah memiliki 400 ribu aplikasi dengan key masuk layanan berbeda-beda,” sebutnya.
Untuk itu, DJP Kemenkeu berkomitmen untuk menuju program satu data Indonesia. Sehingga nantinya bisa berguna, tidak hanya WP saja, tapi juga otoritas pajak untuk mengatasi underground ekonomi.
Ketika semua aktivitas ekonomi yang memiliki potensi pajak dan menggunakan NIK, akan terpantau langsung oleh otoritas pajak. “Mau melakukan aktivitas ekonomi, pakai NIK, nantinya akan ketahuan,” bebernya.
Kendati format baru NPWP mulai berlaku, namun format lama masih akan digunakan hingga 31 Desember 2023 mendatang. Lantaran untuk menyesuaikan sistem. Terlebih, seluruh layanan administrasi belum dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru.
NPWP dengan format 16 digit nomor NIK ini, akan mulai efektif diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2024. Dalam periode ini, akan dilakukan validasi data terlebih dahulu dari sistem DJP online. Ada lima item yang akan divalidasi, yakni Email, nomor telepon, alamat, klasifikasi jenis usaha, dan unit keluarga.
Ketika penggunaan NIK menjadi NPWP sudah valid, kata dia, selama periode ini hanya dapat digunakan sebatas login melalui DJP online. Belum bisa digunakan untuk melaporkan SPT tahunan lewat e-Filing. Namun, pada 1 Januari 2024 barulah NPWP format baru bisa digunakan di seluruh layanan DJP. Termasuk kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. (aya/pra)