MAGELANG – Perwakilan awak angkutan kota (angkot) dan pengusaha mendatangi Dinas Perhubungan (Dihub) Kota Magelang untuk menanyakan skema kenaikan tarif. Mereka kesulitan untuk melakukan penyesuaian setelah harga BBM naik beberapa waktu lalu. Bahkan, dampaknya begitu terasa bagi mereka.
Ketua Koperasi Pengusaha Angkutan Kota Magelang Darsono berharap, dengan adanya kenaikan BBM ini, pemerintah dapat menyesuaikan dengan tarif yang akan diberlakukan. Mengingat, biaya operasional yang tinggi. Skema subsidi ini jelas akan membantu awak angkot maupun pengusaha. Dengan catatan, hanya diberikan kepada kendaraan yang aktif.
Lantaran berdasarkan data yang dihimpun, armada angkot di Kota Magelang berjumlah 335 unit dan melayani penumpang di daerah kota maupun kabupaten. Sementara dari jumlah tersebut, armada yang aktif hanya sekitar 60 persen. “Tadi disampaikan akan diberi bantuan sebanyak 40 liter dalam satu bulan, tapi ke depannya kami belum tahu,” ujarnya usai audiensi di kantor Dishub Kota Magelang, Senin (5/9).
Sebenarnya, kata dia, untuk realisasi di lapangan memang masih fleksibel. Banyak awak angkot yang masih menggunakan tarif lama. Untuk masyarakat umum Rp 4 ribu dan pelajar atau mahasiswa Rp 2 ribu.
Untuk menunggu hasil putusan pemerintah, dia tetap akan menyosialisasikan kenaikan tarif tersebut kepada masyarakat. “Kalau masyarakat menerima dengan baik, ya Alhamdulillah. Kalau tidak, ya kami sesuaikan dengan tarif yang lama,” imbuhnya.
Dia menyebut, usulan kenaikan tarif angkot tersebut disesuaikan dengan persentase kenaikan harga BBM, yakni antara 30-40 persen. Jika dikalkulasi, akan mendapat tarif sebesar Rp 5.200. Namun, angka tersebut dapat dibulatkan menjadi Rp 5 ribu untuk masyarakat umum dan Rp 3 ribu untuk pelajar atau mahasiswa. Angka itulah yang diusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang melalui Dishub Kota Magelang.
Dia meminta agar Pemkot Magelang segera menyikapi masalah kenaikan BBM tersebut. Jika tidak segera diputuskan, para sopir akan menaikkan harga seenaknya. Bahkan, banyak awak angkot yang mengeluh lantaran hal itu menjadi beban. Baik pikiran, moral, maupun keluarga.
Mereka dilema untuk menaikkan harga, namun ada juga beberapa sopir yang terpaksa menaikkan tarif untuk menutup biaya operasional BBM. Karena kenaikan harga BBM tidak dibarengi dengan kenaikan tarif angkot.
Seorang sopir angkot jalur 8 Santoso mengaku, rata-rata setiap harinya harus menombok Rp 25 ribu-Rp 35 ribu untuk membeli BBM. Saat mengisi Rp 100 ribu pertalite, dia bisa menempuh sembilan putaran. Berbeda ketika harga naik, dia hanya bisa enam kali putaran.
Dampak kenaikan tersebut dinilai cukup memberatkan bagi para pengemudi. Sebelumnya, pendapatan dari hasil itu sudah mepet. Belum lagi jika dirinya hanya pulang membawa uang kurang dari Rp 100 ribu sehari. “Kami dikejar ekonomi pasca pandemi yang sampai saat ini belum selesai. Kami mau bangkit, jatuh lagi, ditimpa kenaikan BBM ini,” keluhnya.
Kepala Dishub Kota Magelang Candra Wijatmiko Adi ikut menyikapi kenaikan harga BBM. Untuk itu, sebagai instansi yang bertanggung jawab langsung terhadap sarana publik, pihaknya berusaha semaksimal mungkin agar kenaikan BBM ini menimbulkan gejolak di masyarakat. Terutama kepada para awak angkutan dan pengusaha.
Menurutnya, tarif angkot itu bisa dikatakan 40 persen dari faktor biaya BBM. Sehingga biaya operasional kendaraan itu, menjadi dasar Wali Kota Magelang dalam membuat surat keputusan besaran tarif.
Namun, penentuan kenaikan tarif juga harus mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat. “Jangan sampai kenaikan tarif menyebabkan masyarakat keberatan, sehingga pindah ke angkutan pribadi atau tidak lagi menggunakan angkutan umum,” jelasnya.
Candra menyebut, untuk meringankan beban awak angkot imbas kenaikan BBM, pihaknya akan memberikan subsidi berupa BBM sebanyak 40 liter. Selain itu, para sopir akan mendapat bantuan servis gratis dan penggantian sejumlah suku cadang. “Kami rumuskan dan dihaturkan kepada Wali Kota Magelang sebagai usulan SK penentuan tarif,” imbuhnya.
Terkait dengan usulan tarif dari sopir, jumlah tersebut dinilai sesuai dengan penghitungan dari Dishub Kota Magelang. Tapi, pihaknya tidak serta-merta menaikkan tarif sebelum adanya aturan resmi.
Meski pihaknya memperbolehkan untuk menyosialisasikan rencana kenaikan tarif, Candra mengimbau, agar tidak memaksa penumpang. Jika mereka tidak mau membayar sesuai tarif baru, agar tidak dipaksa. “Saya wanti-wanti jangan sampai dipaksa. Kalau dipaksa, nanti urusannya dengan hukum. Kalau sama-sama rela tidak apa-apa,” jelasnya. (aya/bah)