MAGELANG – Sengketa soal aset lahan yang kini difungsikan sebagai kantor Pemkot Magelang akhirnya menemui titik terang. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam) memfasilitasi upaya penyelesaian masalah status kepemilikan tanah dan bangunan, antara Akademi TNI dengan Pemkot Magelang hingga tuntas. Kantor pemerintahan Kota Magelang pindah ke kawasan Alun-alun.
Setelah melalui berbagai pembahasan, akhirnya diperoleh kesepakatan. Kemudian, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara TNI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemkot Magelang. Berkaitan dengan penyerahan dan penerimaan hibah tanah dan bangunan di Kota Magelang, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/9).
Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Aslog Panglima TNI Haryono, Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi, dan Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz. Serta diketahui oleh Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo.
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini mengatur tentang komitmen Kemenkeu menghibahkan tanah dan bangunan. Yang terdiri atas tanah dan bangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Kemenkeu, terletak di Jalan Alun-Alun Utara Nomor 2 Kota Magelang, kepada Pemkot Magelang.Selain itu, juga penyerahan kompleks bangunan perkantoran Pemkot Magelang seluas empat hektare. Tepatnya berada di Jalan Sarwo Edhie Wibowo Nomor 2 Kota Magelang kepada Akademi TNI. Pelaksanaan nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian hibah. Sehingga prosesnya masih terus berjalan.
Nota Kesepahaman ini berlaku paling lama 5,5 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan jajaran pimpinan kementerian atau lembaga terkait.
Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz menyampaikan terima kasih kepada Kemenko Polhukam serta segenap jajarannya, atas peran aktifnya. Sehingga apa yang telah diupayakan hasilnya sangat membantu Pemkot Magelang dalam menangani aset tanah dan bangunan Eks Mako Akabri. Yang selama ini digunakan untuk perkantoran Pemkot Magelang.Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada beberapa pihak karena membantu dalam merumuskan penyelesaian persoalan ini. “Sudah ditandatangani kesepakatan, bahwa Pemkot Magelang akan menyerahkan secara hibah bangunan di tanah eks Mako Akabri kepada TNI. Kita juga akan dibantu anggaran untuk membangun kantor baru,” paparnya.
Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono mengatakan, polemik kepemilikan aset tanah tersebut sudah mencuat hampir tujuh tahun yang lalu. Hingga pada akhirnya bisa benar-benar selesai. “Ketiga belah pihak (Menkeu, TNI, dan Pemkot Magelang) yang berkaitan hibah, sudah sepakat,” ujarnya saat ditemui di kantornya, kemarin (14/9).
Hal ini membuktikan bahwa permasalahan aset Pemkot Magelang dan Akademi TNI menjadi permasalahan nasional yang perlu segera diatasi. Bahkan, secara khusus, Menko Polhukam mendapat mandat langsung oleh Presiden untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.Joko menyebut, pihak pertama dalam hal ini Akademi TNI menerima pengembalian aset yang dimanfaatkan oleh Pemkot Magelang. “Menyerahkan aset yang dipakai beserta bangunan yang dibangun (pemkot) kepada Akademi TNI,” bebernya.
Pemkot Magelang akan menyerahkan secara hibah bangunan yang dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tanah eks Mako Akabri kepada TNI. Selain itu, pemkot juga menerima tanah dan bangunan Gedung Wiworo Wiji Pinilih dengan luas hampir delapan ribu meter persegi, yang berada di kompleks kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sementara perkantoran Pemkot Magelang akan diganti dengan Kantor Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (BPPK) Kemenkeu yang ada di kawasan Alun-alun Kota Magelang seluas 1,4 hektare. Joko mengatakan, Menkeu meminta waktu 2,5 tahun untuk mendirikan kantor baru dan pindah. Sementara akan bertempat di Jogja.
Sedangkan Pemkot Magelang diberi waktu tiga tahun. Setelah Kantor BPPK dipindahtangankan kepada pemkot. Proses pembangunan dua tahun dan perpindahan secara bertahap selama satu tahun. Terhitung sejak tanggal penandatanganan nota kesepahaman, Selasa (13/9).
Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di lingkup perkantoran, akan dipidah. Di antaranya, kantor Wali Kota Magelang, Wakil Wali Kota Magelang, Sekretaris Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kesehatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominsta), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Nantinya, pusat pemerintahan Kota Magelang akan berpindah ke kawasan alun-alun. Untuk kantor DPRD, tetap berada di Jalan Sarwo Edhie Wibowo. “Bentuknya (gedung, red) nanti melihat situasi. Mau naik ke atas (bertingkat, red) atau bagaimana,” jelas Joko.
Dia mengaku lega dengan adanya kebijakan tersebut. Bahkan, logo TNI yang sebelumnya dipasang di gedung utama, sudah diturunkan. Begitupula dengan beberapa patok yang ada di lingkungan tersebut. “Kami minta ke Panglima TNI untuk dicopot. Akhirnya Selasa siang sudah clear,” tambahnya.
Sembari menunggu proses pembangunan, pemkot kini tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang dana cadangan. Joko optimis, pada bulan ini, Perda tersebut sudah bisa disahkan. Dia menyebut, telah merencanakan dana cadangan sebesar Rp 70 miliar. Dari perencanaan desain awal Rp 190 miliar. (aya/pra)