Neutron Yogyakarta

Pemkot Belum Kantongi Data Penduduk Nonpermanen

Pemkot Belum Kantongi Data Penduduk Nonpermanen

MAGELANG – Kota Magelang belum memiliki data penduduk secara nonpermanen. Baik dari segi jumlah, persebaran, dan mobilitasnya. Terlebih, saat ini di Kota Magelang terdapat universitas negeri. Dampaknya banyak sekali mahasiswa dari luar Kota Magelang yang menetap secara nonpermanen.

Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono mengatakan, perpindahan tempat tinggal penduduk merupakan hak asasi setiap penduduk. Namun, terkadang tidak semua perpindahan penduduk diiringi dengan perubahan pada dokumen kependudukan. Yakni alamat pada Kartu Keluarga dan KTP.

Dia menjelaskan, banyak penduduk yang tidak mengurus pindah domisili dengan dalih hanya tinggal sementara. Tidak bertujuan menetap seterusnya. “Namun, perpindahan domisili sementara ini tetap harus didaftarkan ke Disdukcapil setempat sebagai penduduk nonpermanen,” sebutnya, di Aula Adipura Kencana, Kamis (15/9).

Pendaftaran ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan (adminduk). Terutama mengetahui jumlah penduduk nonpermanen dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk nonpermanen di Kota Magelang.

Dengan demikian, Disdukcapil Kota Magelang dapat memiliki database penduduk nonpermanen yang lengkap dan akurat. Dana ini nantinya digunakan untuk memberikan representasi dalam perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, pencegahan kriminal dan penegakkan hukum, serta verifikasi dan validasi dalam layanan publik.

Untuk mencapai keberhasilan pendataan penduduk nonpermanen, lanjut Joko, diperlukan kerja sama dan dukungan dari semua kalangan. Mulai dari RT/RW, pemilik kos, pondok pesantren, perusahanan, dan semua elemen masyarakat. “Negara memiliki kepentingan untuk mengetahui setiap pergerakan penduduknya, hal ini semata-mata untuk kemanaan nasional dan jaminan sosial nasional,” tandasnya.

Kepala Disdukcapil Kota Magelang Larsita menerangkan, berdasarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022, penduduk nonpermanen merupakan penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili. Sebagaimana tertera pada KTP elektronik, KK, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun, dan tidak bertujuan untuk menetap.

Saat ini, Disdukcapil tengah mengembangkan inovasi Pelayanan Fasilitasi Pindah Datang (Pelas Pindang) untuk memudahkan pendaftaran bagi penduduk nonpermanen di Kota Magelang. Menurutnya, inovasi akan memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi waktu dalam layanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) untuk diproses pindah antar kabupaten/kota/provinsi.

Selain itu, untuk meningkatkan upaya validasi database kependudukan sehingga terwujud pelaksanaan gerakan tertib adminduk bagi warga. “Serta mewujudkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat,” ujar Larsita.

Adapun mekanismenya, pemohon yang sudah berada di Kota Magelang namun pencatatan adminduknya masih berada di daerah asal, dapat mengajukan pelayanan fasilitasi SKPWNI kepada Kepala Disdukcapil Kota Magelang secara tertulis. Nantinya, Disdukcapil akan melakukan pengecekan pada database konsolidasi. Apakah data masih aktif di daerah asal, atau tidak.

Selanjutnya, Disdukcapil Kota Magelang akan membuat surat tertulis permohonan fasilitasi SKPWNI ke Disdukcapil daerah asal dan ditindaklanjuti dengan koordinasi untuk pengiriman berkas permohonan yang diperlukan. Setelah Disdukcapil daerah asal menerbitkan SKPWNI warga, Disdukcapil Kota Magelang akan memproses dan menerbitkan KK dan KTP Kota Magelang bagi warga. (aya/pra)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)