MAGELANG – Kota Magelang belum memiliki data penduduk secara nonpermanen. Baik dari segi jumlah, persebaran, dan mobilitasnya. Terlebih, saat ini di Kota Magelang terdapat universitas negeri. Dampaknya banyak sekali mahasiswa dari luar Kota Magelang yang menetap secara nonpermanen.
Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono mengatakan, perpindahan tempat tinggal penduduk merupakan hak asasi setiap penduduk. Namun, terkadang tidak semua perpindahan penduduk diiringi dengan perubahan pada dokumen kependudukan. Yakni alamat pada Kartu Keluarga dan KTP.
Dia menjelaskan, banyak penduduk yang tidak mengurus pindah domisili dengan dalih hanya tinggal sementara. Tidak bertujuan menetap seterusnya. “Namun, perpindahan domisili sementara ini tetap harus didaftarkan ke Disdukcapil setempat sebagai penduduk nonpermanen,” sebutnya, di Aula Adipura Kencana, Kamis (15/9).
Pendaftaran ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan (adminduk). Terutama mengetahui jumlah penduduk nonpermanen dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk nonpermanen di Kota Magelang.
Dengan demikian, Disdukcapil Kota Magelang dapat memiliki database penduduk nonpermanen yang lengkap dan akurat. Dana ini nantinya digunakan untuk memberikan representasi dalam perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, pencegahan kriminal dan penegakkan hukum, serta verifikasi dan validasi dalam layanan publik.
Untuk mencapai keberhasilan pendataan penduduk nonpermanen, lanjut Joko, diperlukan kerja sama dan dukungan dari semua kalangan. Mulai dari RT/RW, pemilik kos, pondok pesantren, perusahanan, dan semua elemen masyarakat. “Negara memiliki kepentingan untuk mengetahui setiap pergerakan penduduknya, hal ini semata-mata untuk kemanaan nasional dan jaminan sosial nasional,” tandasnya.
Kepala Disdukcapil Kota Magelang Larsita menerangkan, berdasarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022, penduduk nonpermanen merupakan penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili. Sebagaimana tertera pada KTP elektronik, KK, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun, dan tidak bertujuan untuk menetap.
Saat ini, Disdukcapil tengah mengembangkan inovasi Pelayanan Fasilitasi Pindah Datang (Pelas Pindang) untuk memudahkan pendaftaran bagi penduduk nonpermanen di Kota Magelang. Menurutnya, inovasi akan memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi waktu dalam layanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) untuk diproses pindah antar kabupaten/kota/provinsi.
Selain itu, untuk meningkatkan upaya validasi database kependudukan sehingga terwujud pelaksanaan gerakan tertib adminduk bagi warga. “Serta mewujudkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat,” ujar Larsita.
Adapun mekanismenya, pemohon yang sudah berada di Kota Magelang namun pencatatan adminduknya masih berada di daerah asal, dapat mengajukan pelayanan fasilitasi SKPWNI kepada Kepala Disdukcapil Kota Magelang secara tertulis. Nantinya, Disdukcapil akan melakukan pengecekan pada database konsolidasi. Apakah data masih aktif di daerah asal, atau tidak.
Selanjutnya, Disdukcapil Kota Magelang akan membuat surat tertulis permohonan fasilitasi SKPWNI ke Disdukcapil daerah asal dan ditindaklanjuti dengan koordinasi untuk pengiriman berkas permohonan yang diperlukan. Setelah Disdukcapil daerah asal menerbitkan SKPWNI warga, Disdukcapil Kota Magelang akan memproses dan menerbitkan KK dan KTP Kota Magelang bagi warga. (aya/pra)