MAGELANG – Mega proyek pembangunan jalan tol Jogja-Bawen melintas di Kota Magelang. Ada dua kelurahan yang terdampak, yakni Tidar Utara dan Rejowinangun Utara. Dengan total 85 bidang tanah dan luas 30.009 meter persegi atau tiga hektare. Dua kelurahan ini nantinya bakal ada exit tol.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang Muhun Nugraha mengatakan, dari total bidang itu, kebanyakan berupa rumah hingga tanah kosong. Sedangkan warga di Kelurahan Tidar Utara yang terdampak ada 69 bidang. Namun, baru dilakukan musyawarah bentuk ganti kerugian sebanyak 60 bidang.
Sisanya, kata dia, belum dihitung oleh tim appraisal, sehingga belum dilakukan musyawarah. “Baru kami mintakan persetujuan ke PUPR untuk penunjukan tim appraisal. Karena saat kami mintakan (persetujuan) Desember kemarin, tapi pihak PUPR minta (penunjukan tim appraisal) Januari, baru nanti dihitung,” ujarnya di sela kegiatan, Rabu (11/1).
Dia menambahkan, musyawarah ini dilakukan untuk menentukan bentuk ganti kerugian. Apakah nilai itu diterima atau tidak. Baik uang, tanah pengganti, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Nantinya, penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian juga akan dilakukan secara musyawarah.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja-Bawen Muhammad Mustanir mengatakan, perkiraan pembayaran uang ganti rugi (UGR) tergantung dari validasi dari warga yang terdampak dan tim appraisal. Harapannya, warga sepakat dengan hasil penilaian yang disampaikan.
Ketika nilainya sudah sepakat, lanjut dia, bisa dilakukan tahap selanjutnya yakni pembayaran. Jika berkas lengkap dan tidak terkendala, dalam seminggu ini sudah bisa dilakukan validasi. Kemudian, disampaikan kepada PPK. “Paling tidak, dalam kurun waktu satu setengah bulan bisa dibayarkan,” jelasnya.
Sementara itu, KJPP Toto Suharto dan Rekan Semarang Ufik Kurniasih menjelaskan, setelah daftar nomonatif selesai disusun, kemudian diserahkan kepadanya. Dalam daftar tersebut, ada nilai kerugian fisik dan nonfisik. Nilai fisik meliputi tanah, bangunan, tanaman, maupun benda lain yang berkaitan dengan tanah dan tidak bisa dipindahkan.
Untuk kerugian nonfisik meliputi ganti kerugian lantaran kehilangan mata pencahariannya, solasium, hingga ketika rumah tinggal tersebut dijadikan tempat usaha. “Misalnya dia punya sawah, kan buat mata pencaharian, itu dihitung kehilangan penghasilannya. Kemudian, kalau rumah tinggal ditempati atau pernah ditempati, dihitung namanya solasium atau emosional karena sudah sekian lama nempati, tapi harus pindah,” bebernya.
Dia menyebut, harga tanah tersebut ditentukan oleh beberapa hal. Mulai dari kelas tanah hingga lokasi tanah tersebut. Adapun kriteria kelas tanah ditentukan oleh adanya objek tanah berupa tegalan, kebun, maupun pekarangan. Untuk lokasi, tanah itu berada di pinggir jalan raya, jalan desa, atau tidak ada jalan.
Camat Magelang Selatan Catur Adi Subagio menuturkan, warga yang terdampak menyambut baik dengan adanya proyek pembangunan tol Jogja-Bawen. Terlebih, proyek tersebut merupakan kepentingan kawasan strategis nasional. “Ganti ruginya layak dan adil menurut saya. Paling sedikit Rp 300 juta, paling banyak Rp 9 miliar,” sebutnya. (aya/pra)