RADAR MAGELANG – Polres Magelang Kota menangkap enam pengedar bahan petasan seberat 28,5 kilogram (kg) siap pakai dan 3 kg bahan baku petasan. Rencananya, mereka akan menjualnya kepada masyarakat.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menuturkan, keenamnya ditangkap di tiga lokasi berbeda. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya jual-beli bahan peledak maupun petasan siap pakai di Kota Magelang.
Kemudian, polisi kembali mendapat informasi soal dugaan adanya transaksi bahan petasan ilegal di depan pintu masuk UGD RSJ Prof Soerojo Kota Magelang pada Selasa (28/3) pukul 22.00. Lantas, dilakukan pengintaian dan penyelidikan oleh pelapor di lokasi tersebut.
Alhasil, ditemukan seseorang yang terlihat mencurigakan dan membawa kardus berwarna coklat. Polapor pun nekat mendatangi orang tersebut dan mengamankan barang bukti berupa serbuk bahan baku petasan 5 kg dan 10 lembar kertas sumbu.
Adapun dua pelaku itu berinisial HS, 26 dan KU, 26 warga Kecamatan Grabag. Lalu, tim resmob melaksanakan pengembangan di rumah pelaku, di daerah Klegen, Grabag. “Dari pengembangan didapati 8 kg bahan petasan siap pakai dengan 3 kg bahan baku beserta selongsong, alat timbangan, dan cetakan,” terangnya saat konferensi pers, kemarin (29/3).
Penangkapan kedua juga dilakukan pada Selasa (28/3) pukul 23.45. Saat itu, unit reskrim mendapar informasi dari masyarakat yang melihat beberapa orang mencurigakan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Canguk, Magelang Tengah. Kemudian, dilakukan pemeriksaan dan menangkap dua pelaku berinisial KR, 18 dan MN, 19 warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Saat ditangkap, keduanya tengah membawa bahan petasan siap pakai sebanyak 2 kg beserta sumbunya. Setelah dilakukan interogasi, keduanya membeli dengan cara utang terlebih dulu bahan petasan beserta sumbunya dari seseorang yang berinisial UL, 27.
Yolanda menambahkan, polisi langsung bergerak mencari keberadaan UL dan mendapati 3 kg bahan petasan siap pakai beserta sumbunya. Saat diinterogasi, polisi kembali mendapatkan bahan petasan siap pakai sebanyak 15 kg dan sumbunya yang disimpan di Desa Kauman, Tegalrejo.
Dengan begitu, ada total 8 kg bahan petasan siap pakai, 3 kg bahan baku petasan, dan sumbunya yang disita dari tangan HS dan KU. Sementara dari KR, MN, dan UL disita sebanyak 20 kg bahan petasan siap pakai beserta sumbunya.
Selain itu, saat patroli gabungan, polisi juga berhasil menangkap YAS, 21 atas kepemilikan bahan petasan sebanyak 0,5 kg pada Senin (27/3) malam di Pasar Gotong Royong. Dia diketahui tengah bertransaksi bahan petasan siap pakai dan dua bungkus kertas sumbu.
Dengan demikian, jumlah keseluruhan bahan petasan siap pakai yang disita ada 28,5 kg, 3 kg bahan baku petasan, dan sumbunya dari keenam pelaku. “Mereka disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” jelas Yolanda.
Saat dimintai keterangan UL mengaku, telah mendapat bahan petasan siap pakai sebanyak 20 kg dari seorang temannya di Kebumen. Biasanya, 1 kg dijual dengan harga Rp 140 ribu dan dia menjualnya Rp 200 ribu. Dia mengatakan, bahan petasan siap pakai itu sudah diracik dan dia tidak membelinya.
Dia hanya diminta untuk menjual bahan petasan tersebut. UL berdalih terpaksa menjualnya karena untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Belum sempat jual. Karena tadi malam (Selasa malam, red) ada yang mau COD dan ternyata bapak intel yang mau beli,” terangnya.
Pelaku lain berinisial KH menuturkan, bahan baku petasan yang didapat, berasal dari Candimulyo. Ia membeli bahan baku sebanyak 13,5 kg dengan Rp 170 ribu per kg. Lalu, diracik menjadi petasan siap pakai menjadi 15 kg. “Saya jualnya Rp 250 ribu per kg ke Banyubiru, Semarang. Sekarang tinggal 8 kg,” terangnya. (aya/bah/sat)