RADAR MAGELANG – Polres Kebumen menggerebek gudang produksi minuman keras (miras) ilegal di Desa Karangjambu, Kecamatan Sruweng, Kebumen, Senin (3/4). Meski begitu, pemilik pabrik berinisal YH, berhasil lolos dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengungkapkan, penggrebekan bermula dari keterangan pengedar miras yang ditangkap jajaran Sat Reskrim. Berbekal informasi pengedar itu, polisi lalu mendapatkan lokasi gudang sekaligus pabrik peracik miras ilegal tersebut. “Kami dapatkan barang bukti untuk meracik minuman keras yang diduga ilegal,” jelasnya.
Di lokasi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi miras jenis anggur berbagai merek, alat pres tutup botol, lembaran pita cukai diduga palsu, kertas merk miras, alkohol murni, glukosa cair, pewarna makanan dan rempah-rempah.
AKBP Burhanuddin mengungkapkan, miras palsu tersebut diduga sudah beredar di wilayah Kebumen hingga luar daerah. Menurut kapolres, jika dilihat sepintas miras palsu sangat mirip dengan produk asli. Dari sisi kemasan maupun segel cukai.
Tak hanya itu, pemilik juga tidak memperhatikan faktor kebersihan tempat produksi. Terlihat banyak sampah berserakan hingga bau menyengat di dalam gudang produksi. “Kurang lebih pabrik telah beroperasi selama lima tahun. Akhirnya hari ini berhasil kita bongkar,” imbuhnya.
Warga setempat Edwi, 59, tidak mengetahui pasti aktivitas produksi miras meski rumahnya di depan gudang produksi. Dia bersama warga lain mengira gudang tersebut adalah rumah kosong. Dia pun tak habis pikir pelaku, YH masih nekat meracik miras, karena beberapa tahun lalu juga pernah tersandung kasus yang sama.
Hanya saja, sebelumnya dia sempat melihat pelaku membawa barang mirip jerigen putih. Namun saat ditanya, pelaku menjawab adalah produk parfum dagangan. “Setahu saya ini rumah kosong. Dia orangnya sangat pendiam. Kalau rumah tingga aslinya kan sekitar tiga rumah dari sini,” ungkapnya. (fid/pra/sat)