RADAR MAGELANG – Bawaslu Purworejo melakukan pengawasan melekat verifikasi faktual (verfak) keanggotaan dan kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Kegiatan tersebut dilakukan setelah Partai Prima dinyatakan lolos verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan.
Verfak tersebut dilakukan untuk memastikan data yang disampaikan Partai Prima sesuai dengan data yang ada di lapangan. Yakni, baik dari kepengurusan hingga keanggotaannya.
Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq mengatakan, KPU Purworejo sempat menyatakan Partai Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Namun, Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu Purworejo
Dari hasil gugatan tersebut, Bawaslu Purworejo memutuskan agar KPU Purworejo memberikan kesempatan Partai Prima. Yaitu, dengan melakukan verifikasi ulang perbaikan. “Setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi, kemudian dilanjutkan verifikasi faktual keanggotaan maupun kepengurusan,” katanya.
Anggota Bawaslu Purworejo Ali Yafie mengungkapkan, terdapat 264 sampel keanggotaan Partai Prima yang diverfak. “Kami meminta kepada panwaslu kecamatan untuk melaksanakan pengawasan secara melekat,” kata Ali.
Menurutnya, mekamisme verfak kepada Partai Prima masih sama dengan proses verfak pada tahapan pendaftaran peserta pemilu kemarin. “Tim verifikator KPU, mendatangi rumah sampel anggota parpol, kemudian menanyakan KTA dan KTP untuk dicocokkan dengan data KPU,” sebut dia. (han/pra/sat)