RADAR MAGELANG – Polisi lagi-lagi meringkus dua pelaku berinisial SNH, 30 warga Muntilan dan ES, 36 warga Dukun yang kedapatan menyimpan dan memiliki bahan peledak jenis petasan sebanyak 8,1 kilogram (kg). Hal ini membuktikan bahwa bahan peledak masih beredar bebas di tengah masyarakat.
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir menjelaskan, pnangkapan itu dilakukan usai mendapat informasi dari masyarakat sekitar yang dianggap meresahkan. Lantas, keduanya ditangkap pada Sabtu (1/4) sekitar pukul 00.30 di masing-masing rumah pelaku.
Saat penggerebekan, SNH terbukti menyimpan bahan peledak jenis petasan siap pakai sebesar 8,1 kg yang terdiri dari 11 bungkus plastik. Antara lain tujuh bungkus plastik dengan berat kurang lebih satu kg, dua bungkus plastik dengan berat 500 gram, dan dua bungkus plastik dengan berat 0,5 ons.
Kemudian, lima lembar sumbu petasan dan bubuk aluminium sebanyak satu bungkus dengan berat sekitar 100 gram. “Kami tanya barang bukti bahan peledak, dia jawab simpan di kamar mandi dan kami temukan di dalam ember dengan total 8,1 kg,” ujarnya di Mapolsek Muntilan, Rabu (5/4).
Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, SNH ternyata mendapat bahan peledak itu dari ES. Lalu, polisi langsung bergerak menuju rumah ES di Desa Banyudono, Kecamatan Dukun. ES yang kesehariannya bekerja sebagai penjual cobek online, mengakui perbuatannya.
Dia mengaku, telah mendapatkan bahan petasan yang belum jadi dengan cara online di salah satu marketplace. Muthohir menambahkan, pada kemarin (5/4), kedua pelaku dipindahkan di rutan Mapolresta Magelang. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak bermain petasan lantaran dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. “Ada sanksi yang diatur pada UU Darurat kepada masyarakat yang membuat dan memiliki bahan peledak jenis petasan,” tegasnya. (aya/pra/sat)