Neutron Yogyakarta

Dua Ekskavator dan Tujuh Truk Disita

Dua Ekskavator dan Tujuh Truk Disita
AMANKAN: Polresta Magelang kembali menyambangi lokasi penambangan ilegal di Kecamatan Srumbung dan membawa beberapa alat berat.(HUMAS POLRESTA MAGELANG UNTUK RADAR JOGJA)

RADAR MAGELANG – Polresta Magelang kembali melakukan penindakan terhadap para pelaku penambangan pasir ilegal dengan menggunakan alat berat di kawasan lereng Gunung Merapi. Tepatnya di wilayah Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Jumat (7/4).

Penindakan tersebut dilakukan usai mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya penambangan liar tanpa izin di Kecamatan Srumbung. Sat Reskrim Polresta Magelang pun menggelar penindakan secara prosedural di lokasi penambangan bersama Tim Terpadu Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, ada tujuh orang yang diduga sebagai pelaku penambangan ilagel. Lantas, mereka dibawa ke Mapolresta Magelang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain itu, sebanyak dua unit eksavator merek Kobelco warna biru PC 200. “Serta kami temukan tujuh unit truk pengangkut pasir sedang beroperasi melakukan penambangan ilegal di lokasi,” terangnya saat di lokasi.

Sebelumnya, Polresta Magelang juga telah melakukan penindakan yang sama di Desa Kemiren. Dan berhasil menangkap lima orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat pada Sabtu (25/2). Untuk perkaranya, sudah dilakukan proses penyidikan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Kepada para pelaku, lanjut dia, akan dilakukan proses penyidikan dan selanjutnya dipersangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Agus Sugiharto mengatakan, barang bukti yang ditemukan, sudah dibawa menuju Mapolresta Magelang. “Kami angkat ke Mapolresta Magelang. Pemeriksaan lanjut dilakukan Polresta Magelang,” terangnya. (aya/pra/sat)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)