RADAR MAGELANG – Polresta Magelang kembali melakukan penindakan terhadap para pelaku penambangan pasir ilegal dengan menggunakan alat berat di kawasan lereng Gunung Merapi. Tepatnya di wilayah Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Jumat (7/4).
Penindakan tersebut dilakukan usai mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya penambangan liar tanpa izin di Kecamatan Srumbung. Sat Reskrim Polresta Magelang pun menggelar penindakan secara prosedural di lokasi penambangan bersama Tim Terpadu Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, ada tujuh orang yang diduga sebagai pelaku penambangan ilagel. Lantas, mereka dibawa ke Mapolresta Magelang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain itu, sebanyak dua unit eksavator merek Kobelco warna biru PC 200. “Serta kami temukan tujuh unit truk pengangkut pasir sedang beroperasi melakukan penambangan ilegal di lokasi,” terangnya saat di lokasi.
Sebelumnya, Polresta Magelang juga telah melakukan penindakan yang sama di Desa Kemiren. Dan berhasil menangkap lima orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat pada Sabtu (25/2). Untuk perkaranya, sudah dilakukan proses penyidikan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Kepada para pelaku, lanjut dia, akan dilakukan proses penyidikan dan selanjutnya dipersangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Agus Sugiharto mengatakan, barang bukti yang ditemukan, sudah dibawa menuju Mapolresta Magelang. “Kami angkat ke Mapolresta Magelang. Pemeriksaan lanjut dilakukan Polresta Magelang,” terangnya. (aya/pra/sat)