Neutron Yogyakarta

Korban Ledakan Mercon Bulurejo Meninggal

Polres Kebumen Imbau Masyarakat Tidak Memproduksi Maupun Menjual
Korban Ledakan Mercon Bulurejo Meninggal
BERDUKA : Jenazah korban ledakan mercon dimakamkan usai dinyatakan meninggal akibat luka bakar akibat ledakan mercon, (11/4).(HUMAS POLRES KEBUMEN UNTUK RADAR KEBUMEN)

RADAR MAGELANG – Peristiwa ledakan mercon di Desa Bulurejo, Kecamatan Ayah pada Senin (10/4) berujung petaka. Satu korban berinisial BES, 17, dilaporkan meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif di RS PKU Muhammadiyah Gombong.

Korban menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 05.45 karena luka bakar serius yang dialami. Setelah dinyatakan meninggal, jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka untuk kemudian dilakukan proses pemakaman. “Informasi yang kami peroleh, korban meninggal dunia. Lalu dimakamkan sekitar pukul 10.00,” jelas Kasi Humas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto, Selasa (11/4).

Selain menimbulkan korban jiwa, ledakan hebat itu juga menghancurkan teras rumah korban. Bagian tembok, pintu serta jendela tampak porak poranda akibat ledakan tersebut.

Sebelum peristiwa terjadi, Ayah korban, Budi Katosa, 40, sempat menegur anaknya agar menghentikan aktivitas merakit mercon. Saat itu Budi meminta korban lebih baik menjaga toko kelontong yang berada persis di samping rumahnya.

Namun nahas, bukannya berhenti korban justru tidak menghiraukan peringatan orang tua, hingga terjadi ledakan sekitar pukul 16.30 WIB. “Sempat kami tegur Pak. Sudah, jangan main petasan terus, berbahaya. Mending jaga toko,” kata Budi.

Jajaran Polres Kebumen terus mengimbau agar masyarakat tidak nekat membeli, memproduksi maupun menjual petasan atau bahan peledak jenis lain. Sebab dari hal tersebut berpotensi mencelakakan diri sendiri maupun orang lain.

Belum lama ini Polres Kebumen juga berhasil menyita satu juta butir petasan siap edar serta 18 kilogram bubuk mercon. Barang bukti tersebut diperoleh atas hasil operasi selama bulan Ramadan 1444 hijriah. Dari barang bukti itu, polisi berhasil mengamankan empat pelaku. Masing-masing kini dijerat Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 3. (fid/bah/sat)

Lainnya