Neutron Yogyakarta

Dilarang Perda, Jangan Beri Uang ke Gepeng

Dilarang Perda, Jangan Beri Uang ke Gepeng
KENA RAZIA : Satpol PP Kebumen menertibkan sejumlah pengamen dan gelandangan yang beraksi di titik persimpangan jalan Kota Kebumen.(SATPOL PP KEBUMEN UNTUK RADAR KEBUMEN)

RADAR MAGELANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen berhasil mengamankan puluhan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Mereka di antaranya pengamen, gelandangan, pengemis (gepeng) hingga anak jalanan (anjal).

Para gepeng dan anjal terpaksa digiring ke Mako Satpol PP Kebumen karena kedapatan beraksi di sejumlah ruas jalan Kota Kebumen. “Sudah kami tertibkan totalnya ada 30 orang. Kami amankan di jalan-jalan perkotaan,” kata Sekretaris Satpol PP Kebumen Sugito Edi Prayitno, Sabtu (15/4).

Sugito mengatakan, razia digelar dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat bertepatan dengan Bulan Suci Ramadan sekaligus menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Hal ini juga diatur dalam Perda No 4 Tahun 2020 Tentang Ketertiban Umum.

Razia dilakukan dengan menyisir sejumlah titik di persimpangan jalan yang sering digunakan sebagai tempat mangkal PMKS. Seperti di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan HM Sarbini dan Jalan Hasyim Asari. Tak hanya itu petugas juga menyisir tempat-tempat ibadah. “Banyak ditemukan pengamen, anak jalanan dan gelandangan. Tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat selama bulan Ramadan,” ucapnya.

Sugito menuturkan, kegiatan penertiban akan terus dilakukan hingga lebaran tiba. Dia berharap dari razia tersebut bisa mengedukasi masyarakat sekaligus memberikan efek jera kepada PMKS. Selanjutnya, dari PMKS yang diamankan tersebut langsung diberi pembinaan sebelum diserahkan pihak keluarga. “Kalau mereka tidak punya rumah atau keluarga, akan kami bawa ke rumah singgah,” terangnya.

Sugito memprediksi aktivitas PMKS bakal marak ditemukan seiring perayaan Hari Raya Idul Fitri. Karena itu, dia mengimbau agar masyarakat tidak memberikan uang maupun hadiah kepada mereka yang berkeliaaran di simpang jalan. Semua itu demi menciptakan kenyamanan bersama. “Kami mengimbau agar tidak memberi uang karena tidak mendidik dan hal itu jelas dilarang Perda,” tegasnya. (fid/pra/sat)

Lainnya

Exit mobile version