Neutron Yogyakarta

HB X: Tak Ada Ampun Lagi

HB X: Tak Ada Ampun Lagi

RADAR MAGELANG – Penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) tidak untuk tujuan yang seharusnya, bakal ditindak tegas. Gubernur DIJ Hamengku Buwono X menegaskan tidak akan memberi ampun bagi para pelanggar.

“Ya, rata-rata kas desa itu yang dimainkan. Sekarang tidak ada ampun lagi, kan gitu,” tandas HB X kepada wartawan di kompleks Kepatihan, Jogja, kemarin (27/4).

Tindakan tegas belum lama ini dilakukan atas penyalahgunaan TKD. Direktur Utama PT DSP Robinson Saalino ditangkap dan ditahan Kejaksaan Tinggi DIJ di Lapas Wirogunan sejak Jumat (14/4). IA disangka telah merugikan keuangan negara sedikitnya Rp 2,4 miliar.

Tidak menutup kemungkinan bakal ada tindakan tegas lainnya. Mengingat banyaknya penyalahgunaan TKD di DIJ dan kasus mafia tanah yang memiliki kecenderungan melibatkan banyak orang.

“Kita tutup. Kalau pelanggarannya jelas merugikan, kita lapor kejaksaan. Itu dari gubernur,” tegasnya.
Menurut ayah lima puteri ini, pelanggaran TKD bentuknya bermacam-macam. Ada yang sudah meminta izin penggunaan TKD namun fakta di lapangan tidak sesuai dengan perizinan awal.

Bahkan yang terparah, tidak ada izin sama sekali sejak awal. “Memang dari awal tidak lapor juga bisa. Lapor tapi disalahgunakan peruntukannya. Ya udah kalau gitu merugikan,” ujarnya.

Sejauh ini, Satpol PP DIJ tengah melakukan penyegelan atas empat lokasi TKD yang melanggar aturan. Semuanya di Kabupaten Sleman. Empat lokasi itu adalah perumahan di Kalurahan Candibinangun, Pakem; Kalurahan Caturtunggal, Depok; Kalurahan Condongcatur, Depok; dan Kalurahan Maguwoharjo, Depok.

Lokasi di Kalurahan Maguwoharjo merupakan kali kedua penyegelan. Satu perumahan dibangun PT Destama Putri Sentosa (DPS) dan satu lagi oleh PT PT Komando Bhayangkara Nusantara (KBN). Sedangkan satu lokasi lain berupa Kafe Kaki Langit di Kalurahan Minomartani, Ngaglik.

Kepala Satpol PP DIJ Noviar Rahmad mengakui banyak pelanggaran atas pemanfaatan TKD di DIJ. Penyegelan dilakukan secara bertahap melalui sejumlah proses. Mulai investasi, berita acara pemanggilan dan terakhir penutupan paksa.

Bangunan di atas tanah kas desa tanpa izin Gubernur DIJ melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. “Banyak (penyalahgunaan tanah, Red), nanti bertahap akan kami tutup dan segel,” tegasnya. (lan/laz/sat)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)