RADAR MAGELANG – Penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) tidak untuk tujuan yang seharusnya, bakal ditindak tegas. Gubernur DIJ Hamengku Buwono X menegaskan tidak akan memberi ampun bagi para pelanggar.
“Ya, rata-rata kas desa itu yang dimainkan. Sekarang tidak ada ampun lagi, kan gitu,” tandas HB X kepada wartawan di kompleks Kepatihan, Jogja, kemarin (27/4).
Tindakan tegas belum lama ini dilakukan atas penyalahgunaan TKD. Direktur Utama PT DSP Robinson Saalino ditangkap dan ditahan Kejaksaan Tinggi DIJ di Lapas Wirogunan sejak Jumat (14/4). IA disangka telah merugikan keuangan negara sedikitnya Rp 2,4 miliar.
Tidak menutup kemungkinan bakal ada tindakan tegas lainnya. Mengingat banyaknya penyalahgunaan TKD di DIJ dan kasus mafia tanah yang memiliki kecenderungan melibatkan banyak orang.
“Kita tutup. Kalau pelanggarannya jelas merugikan, kita lapor kejaksaan. Itu dari gubernur,” tegasnya.
Menurut ayah lima puteri ini, pelanggaran TKD bentuknya bermacam-macam. Ada yang sudah meminta izin penggunaan TKD namun fakta di lapangan tidak sesuai dengan perizinan awal.
Bahkan yang terparah, tidak ada izin sama sekali sejak awal. “Memang dari awal tidak lapor juga bisa. Lapor tapi disalahgunakan peruntukannya. Ya udah kalau gitu merugikan,” ujarnya.
Sejauh ini, Satpol PP DIJ tengah melakukan penyegelan atas empat lokasi TKD yang melanggar aturan. Semuanya di Kabupaten Sleman. Empat lokasi itu adalah perumahan di Kalurahan Candibinangun, Pakem; Kalurahan Caturtunggal, Depok; Kalurahan Condongcatur, Depok; dan Kalurahan Maguwoharjo, Depok.
Lokasi di Kalurahan Maguwoharjo merupakan kali kedua penyegelan. Satu perumahan dibangun PT Destama Putri Sentosa (DPS) dan satu lagi oleh PT PT Komando Bhayangkara Nusantara (KBN). Sedangkan satu lokasi lain berupa Kafe Kaki Langit di Kalurahan Minomartani, Ngaglik.
Kepala Satpol PP DIJ Noviar Rahmad mengakui banyak pelanggaran atas pemanfaatan TKD di DIJ. Penyegelan dilakukan secara bertahap melalui sejumlah proses. Mulai investasi, berita acara pemanggilan dan terakhir penutupan paksa.
Bangunan di atas tanah kas desa tanpa izin Gubernur DIJ melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. “Banyak (penyalahgunaan tanah, Red), nanti bertahap akan kami tutup dan segel,” tegasnya. (lan/laz/sat)