Neutron Yogyakarta

Libatkan Ahli Forensik Digital untuk Periksa RS

Libatkan Ahli Forensik Digital untuk Periksa RS

RADAR MAGELANG – Kasus dugaan penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) memasuki babak baru. Dalam pemeriksaan saksi, tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ melibatkan ahli forensik digital. Ini untuk memeriksa tersangka RS selaku Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa terkait kasus dugaan mafia TKD.

Kepala Kejati DIJ Ponco Hartanto mengatakan, pemeriksaan saksi melibatkan ahli forensik digital menjadi penting. Ini karena saat ini sudah memasuki era teknologi. Karena era penggunaan teknologi. “Tadi dari hasil laboratorium forensik kami cross check dengan keterangan tersangka,” katanya di Kompleks Kepatihan kemarin (22/5).

Ponco menjelaskan pengembangan kasus juga akan terus dilakukan tidak hanya terpaku pada satu kasus di satu tempat saja. Karena menurutnya, kasus mafia di Jogjakarta ini masih terstruktur dan by design. Sehingga tidak menutup kemungkinan Kejati DIJ akan melakukan penetapan tersangka lainnya. “Kalau masalah korupsi enggak mungkin tunggal dan di tempat lain saya kira bisa temukan,” ujarnya.

Namun, kasus yang tengah didalami saat ini masih fokus pada satu lokasi yakni di Kalurahan Caturtunggal yang melibatkan tersangka dirut PT Deztama Putri Sentosa serta lurah Caturtunggal yang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah. Ponco pun meminta agar Inspektorat DIJ dapat segera menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada sejumlah lokasi yang diduga menyalahgunakan tanah kas desa (TKD).

Dengan demikian, Kejati DIJ dapat segera melakukan penyelidikan terkait adanya kasus mafia tanah yang diduga terjadi di berbagai lokasi. “Kalau harapan saya segera, LHP serahkan ke kami agar mesin enggak dingin. Kami selalu melakukan pemeriksaan penyidikan. Itu harapan kita,” jelasnya.

Hingga saat ini, Kejati DIJ sudah memeriksa lebih dari 40 saksi yang terkait kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, DIJ. Putra bupati Sleman yakni Raudi Akmal serta Panewu Depok turut menjadi saksi yang diperiksa Kejati DIJ. “Kemarin sudah kita panggil terkait saksi, dari situ kita perdalam peranannya. Peranannya ada atau enggak dari hasil pemeriksaan itu. Yang jelas dari pemeriksaan kalau dibutuhkan pemeriksaan lagi tinggal kami panggil,” tambahnya. (wia/din/sat)

Lainnya

Exit mobile version