Neutron Yogyakarta

Bawaslu Temukan Nama Bacaleg Ganda

Bawaslu Temukan Nama Bacaleg Ganda
CERMAT: Para anggota KPU Kota Magelang sedang melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg).(Naila Nihayah/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang menemukan ketidaksesuaian saat proses verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kota Magelang. Mulai dari usia bakal calon legislatif (bacaleg) yang kurang, surat keterangan sehat belum sesuai, hingga ada satu nama bacaleg yang terdaftar di dua partai politik (parpol).

Ketua Bawaslu Kota Magelang Endang Sri Rahayu menuturkan, saat proses pengawasan yang dilakukan selama dua hari, Bawaslu menemukan beberapa persyaratan bacaleg yang tidak sesuai. “Terkait dengan usia, kami menemukan beberapa (bacaleg) yang usianya kurang dari 21 tahun,” terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/6).

Dia menyebut, ada tiga parpol yang bacalegnya berusia di bawah 21 tahun. Tapi, Endang enggan menyebut nama parpol tersebut. Namun, jumlah itu berdasarkan hasil pengawasannya secara pribadi, belum dijumlah dengan hasil dari anggota bawaslu lainnya.

Endang menyatakan, setiap bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut praktis dinyatakan gugur. “Kalau di bawah 21 tahun, dianggap gugur karena ini syarat. Bacaleg akan kami panggil dan dikembalikan berkasnya,” kata dia.
Selain itu, dia melihat, banyak parpol yang belum menyertakan dokumen persyaratan dengan sesuai. Termasuk ketidaksesuaian nama dalam berkas yang dikumpulkan ke KPU dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dia menyebut, hal itu akan menyulitkan KPU saat proses pencetakan surat suara. Kemudian, ada surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang masih dalam proses. Bahkan, ada yang menggunakan surat keterangan sehat atas nama orang lain.

Kemudian, Bawaslu juga menemukan satu nama bacaleg di dua parpol atau ganda dan dua daerah pemilihan (dapil) yang berbeda. Hal itu memang tidak diperbolehkan dan baru diidentifikasi saat verifikasi administrasi. Nantinya, saat proses perbaikan, dokumen persyaratan itu harus segera diperbaiki.
Endang menambahkan, untuk nama bacaleg ganda menjadi wewenang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang. “Hanya satu tempat (dapil) dan satu parpol. Untuk sanksi, tidak ada karena data dapat diperbaiki saat proses perbaikan,” bebernya.

Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kota Magelang Sukorini Saddewi Tyastuti mengutarakan, dokumen persyaratan hampir setiap parpol masih belum sesuai dan harus segera diperbaiki. “Macam-macam (permasalahannya). Ada ijazah, surat keterangan sehat, surat dari pengadilan, dan lainnya,” ujarnya.

Dia mengatakan, hasil verifikasi administrasi ini masih berjalan sehingga belum ada perekapan. Lantaran proses verifikasi tersebut dijadwalkan selesai pada 23 Juni 2023. Mengingat ada 17 parpol yang telah mendaftarkan bacalegnya dengan jumlah 343 orang.

Namun, lanjut dia, tidak semua partai mendaftarkan dengan batas maksimal bacaleg, yakni 25 orang. “Kebanyakan adalah partai-partai besar dan lama yang mendaftarkan bacaleg sebanyak 25 orang. Sementara partai baru tidak memenuhi batas maksimal,” urainya. (aya/bah/sat)

Lainnya

Exit mobile version