Neutron Yogyakarta

Pembunuh Satu Keluarga Divonis Seumur Hidup

Pembunuh Satu Keluarga Divonis Seumur Hidup

RADAR MAGELANG – Kasus pembunuhan berencana terhadap tiga anggota keluarganya sendiri di Kecamatan Mertoyudan, Magelang, menapaki babak akhir. Majelis hakim memvonis Dhio Daffa Syadilla, 22, dengan pidana penjara seumur hidup. Sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) Kamis (25/5) lalu, penasihat hukum meminta keringanan hukuman menjadi 20 tahun atau seringan-ringannya. Mereka menilai, ada beberapa hal yang membuat hukuman Dhio dapat diringankan.

Hal yang meringankan itu, antara lain, Dhio belum pernah terjerat pidana dan masih muda. Sehingga masa depannya dinilai masih panjang. Kemudian Dhio juga telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi lagi. Selain itu, Dhio mempermudah dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

Sidang vonis dimulai pukul 09.28 di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Mungkid Kelas IB, kemarin (8/6). Majelis hakim membacakan secara bergantian seluruh kronologi pembunuhan yang dilakukan terdakwa. Yang mana telah membuat Abbas Ashar, 58; Heri Riyani, 54; dan Dhea Chariunnisa, 25, tewas dengan zat kimia beracun.

Majelis Hakim juga membacakan hasil keterangan dari para saksi yang sebelumnya telah dihadirkan dalam persidangan. Dhio mendengarkan pembacaan vonis seraya menunduk dalam. Sesekali batuk dengan raut tanpa ekspresi. Pembacaan vonis berlangsung selama 3,5 jam.

Saat membacakan putusan, Hakim Anggota Asri pun menegaskan, Dhio telah terbukti secara sah melakukan perbuatan penghilangan nyawa secara sengaja sesuai Pasal 340 KUHP yang menjadi dakwaan primer dan telah terbukti. Sehingga Pasal 338 KUHP sebagai dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi.

Terhadap beberapa barang bukti yang diajukan dalam persidangan, dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan ponsel milik Dhio dirampas untuk negara. Kemudian mobil Yaris milik Dhio dikembalikan karena tidak dipergunakan secara langsung. Sementara mobil sewaan merek Innova dikembalikan kepada pemiliknya.

Untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. “Yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan karena telah tega membunuh orang tua kandungnya sendiri yang telah melahirkan, merawat, mendidik, dan membesarkan terdakwa,” tegasnya.

Selain itu, perbuatan terdakwa sangat keji dengan menghilangkan tiga nyawa sekaligus dengan menggunakan zat kimia beracun. Sedangkan keadaan yang meringankan, Dhio berterus terang dalam memberikan keterangan dan menyesali perbuatannya.

“Berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan itu, maka majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan penasihat hukum yang memohon agar terdakwa dijatuhi pidana 20 tahun penjara atau seringan-ringannya,” ujarnya.

Ketika sampai pada pembacaan vonis, Dhio diminta berdiri oleh Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit. “Menyatakan terdakwa Dhio Daffa Syadilla bin Abbas Ashar telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup,” tegasnya, sembari mengetok palu.

Sesaat setelah penjatuhan vonis, Dhio berunding dengan para penasihat hukumnya. Mereka menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari. Lantaran Dhio masih berharap adanya keringanan hukuman dari majelis hakim. “Karena kami berpendapat ada niatan dari klien kami untuk berbuat baik lagi dan adanya penyesalan sangat mendalam,” ujar penasihat hukum Satria Budhi.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Magelang Toto Harmiko mengatakan, ketika terdakwa meminta upaya banding, maka JPU juga akan melakukan banding agar sesuai dengan tuntutan. “Bukan untuk mengubah, tapi mempertahankan tuntutan kita,” bebernya. (aya/laz)

Lainnya

Exit mobile version