Neutron Yogyakarta

Keberlangsungan BUMDes Bakal Diatur lewat Perda

Keberlangsungan BUMDes Bakal Diatur lewat Perda

RADAR MAGELANG – Panitia khusus (pansus) terus menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) perihal Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes. Bakal regulasi itu akan mengatur secara eksplisit keberlangsungan BUMDes, sebagai entitas usaha di tingkat desa.

Ketua Pansus Raperda BUMDes Bambang Tri Saktiono menyampaikan, reperda ini merupakan raperda inisiatif DPRD Kebumen. Ada beberapa poin penting yang menjadi pokok pembahasan raperda. Meliputi hal yang mengatur tentang kerjasama, pengembangan, perpajakan dan retribusi. “Di dalamnya terdapat 19 bab dan 76 pasal. Kami bahas secara detail dan berkesinambungan,” jelasnya, Senin (6/6).

Bambang menjelaskan, Raperda BUMDes hadir untuk menjawab tantangan yang selama ini dihadapi. Dia mencermati, masih banyak hasil pengelolaan BUMDes belum optimal. Di sisi lain penyertaan anggaran pemerintah terus digelontorkan. Tujuannya, supaya usaha milik desa ini ibarat mati segan hidup tak mau. “Secara kelembagaan ada, tapi cuma sebatas legalitas,” ujar Bambang yang juga anggota Komisi B DPRD Kebumen.

Raperda ini, kata Bambang, sebagai penyesuaian perkembangan hukum di suatu daerah. Dengan merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “Kami harap bisa berdayaguna, aplikatif dan ada asas maslahat. Cantolan regulasi di atasnya jelas. Kami tinggal bentuk turunan,” ucapnya.

Bambang menjelaskan, terdapat tiga aspek penyesuaian bab dalam rancangan perda tersebut. Masing-masing mengatur unit usaha BUMDes, kerugian, penghentian kegiatan usaha serta pembinaan dan pengembangan BUMDes. “Prinsip pokok kenapa regulasi ini harus hadir. Jelas untuk mengatur keberlangsungan BUMDes. Agar arah usaha sampai output terukur,” jelas Bambang.

Sementara itu, anggota pansus Adhitya Wisnu Bayu Aji mengungkapkan, sejauh ini pansus telah melakukan rangkaian pembahasan. Dari tingkat internal maupun eksternal bersama tim penyusun dan OPD terkait. Bayu menerangkan, setelah diundangkan raperda ini otomatis akan mencabut pemberlakuan Perda sebelumnya, yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan BUMDes. “Kami sudah pendalaman ke Kemendes PDTT. Ini masih intens dibahas dengan biro hukum dan dinas terkait,” ucapnya. (fid/pra/sat)

Lainnya

Exit mobile version