RADAR MAGELANG – Seekor anjing peliharaan jenis Belgian Malinois yang bernama Owie harus meregang nyawa dengan sadis. Owie ditemukan mati dengan kaku dan dibungkus karung di rumah seorang penjagal di Kota Magelang. Anjing tersebut mati karena diracun oleh orang tak dikenal dan dijual.
Pemilik anjing, Joshua Wahyu Santoso, 20 mengaku terpukul dengan kematian anjing kesayangannya itu. Warga Bogeman, Magelang Tengah ini menjelaskan, sebelum ditemukan mati kaku, pada Selasa siang (30/5), Owie dan Jack, kedua anjing Joshua, keluar rumah mengikuti temannya yang hendak pergi membeli jajanan di warung. Di tengah perjalanan, teman Joshua tidak menyadari jika kedua anjing itu terpisah darinya.
Setelah dari warung, teman Joshua balik ke rumahnya untuk mengabari jika anjingnya tidak ada. Saat memastikan ke tempat kejadian perkara (TKP), anjingnya memang sudah tidak ada. Sedangkan anjing lainnya bernama Jack, ditemukan di dekat lokasi. Karena panik, Joshua lantas pulang dan memberinya minyak goreng untuk tindakan awal agar makanan yang dimakan, bisa dimuntahkan.
Berdasarkan keterangan dari saksi di dekat lokasi kejadian, kata dia, Owie sempat mengalami kejang sebelum diangkut dengan karung. “Saya cari dan ternyata ada saksi yang melihat anjingnya dibawa menggunakan karung oleh orang,” ujar dia kepada Radar Jogja, Jumat sore (9/6).
Mengetahui hal itu, Joshua terus berusaha mencarinya. Dia juga meminta bantuan kepada teman-temannya untuk mengawasi rumah penjagal. Karena dia memiliki firasat jika Owie berada di sana. Kemudian, teman Joshua menunggu di sebuah warung masakan daging anjing di daerah Kawatan, Kota Magelang.
Dari situ, temannya mendapat informasi jika Owie berada di rumah seorang penjagal di daeran Jaranan, Magelang Tengah. Mendapat kabar keberadaan anjingnya. Joshua lantas pergi ke rumah penjagal tersebut. “Setelah datang ke rumah penjagal sekitar pukul 04.00 pada Rabu (31/5), saya buka karungnya dan ternyata benar itu anjing saya,” jelas dia.
Dia pun meminta bantuan kepada komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) agar mendampinginya dalam proses pelaporan terduga pelaku kepada Polres Magelang Kota. Joshua ingin meminta keadilan terhadap anjing peliharaannya dan agar memberi efek hera terhadap pelaku pencurian dan penjagal tersebut.
Koordinator Investigasi DMFI Mustika menilai, kasus yang dihadapi Joshua ini dianggap telah melanggar Undang-Undang tentang pelarangan peredaran atau perdagangan daging anjing di Indonesia. Dia juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait soal regulasi tersebut di Kota Magelang.
Sebelum melaporkan kepada Polres Magelang Kota, DMFI meneliti dan memastikan kronologi yang menimpa anjing Joshua. “Karena ini termasuk pelanggaran dan kami laporkan pada Rabu (31/5),” tegasnya.
Terlebih, di Kota Magelang sudah ada Surat Edaran (SE) tentang larangan peredaran/perdagangan daging anjing tertanggal 30 Mei 2022. Hanya saja, Wali Kota Magelang baru menandatangani SE tersebut per tanggal 6 Juni 2023. Kendati demikian, perbuatan tersebut tetap dilarang.
Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz menyayangkan adanya kejadian tersebut. Apalagi Kota Magelang telah menerbitkan SE tentang larangan peredaran/perdagangan daging anjing. Nantinya, SE tersebut akan ditindaklanjuti menjadi peraturan daerah (perda) oleh dinas terkait.
Aziz mengaku belum mendapatkan laporan terkait adanya warung makan yang diduga menjual daging anjing. “Kalau ada (laporan) nanti (ditangani) secara persuasif dulu. Saya sangat menyayangkan, ngapain menyakiti binatang,” lontarnya.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menuturkan, telah mendapat laporan dari masyarakat soal kehilangan seekor anjing. Ternyata, kasus tersebut berkaitan dengan pembunuhan serta perdagangan daging anjing di wilayah hukumnya.
Menyikapi laporan tersebut, Polres Magelang Kota berhasil membekuk pelaku yang telah meracuni anjing tersebut. “Modusnya pelaku meracuni anjing yang ditemui. Setelah itu dibawa dan memperjualbelikannya kepada pedagang yang menjual daging anjing,” ungkapnya.
Adapun pelaku berinisial TA. Pelaku menggunakan racun tikus yang telah dicampurkan bersama nasi. Kemudian, nasi tersebut diberikan kepada anjing yang ditemuinya di jalan. Sementara ini, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dan masih terus didalami. “Apakah peristiwa itu baru dilakukan atau pernah dilakukan,” imbuhnya.
Sementara itu, pelaku berinisial TA mengaku, selama ini melancarkan aksinya berdasarkan pesanan, bukan atas inisiatif sendiri. “Baru sekali. Bunuhnya (anjing) pakai racun tikus, sejenis tembakau, kecil-kecil dan saya campur pakai nasi putih di wur-wurke (disebarkan),” akunya.
Dia menyebut, sejak anjing tersebut diberi nasi, reaksinya sekitar lima menit. Setelah racun tersebut bereaksi, anjing tersebut mengalami kejang-kejang dan meninggal. Meski ada dua ekor anjing, kata dia, yang makan hanya satu ekor saja. Setelah mengetahui anjing tersebut meninggal, TA lantas menjualnya kepada yang memesan. Dia menyebut, baru mendapatkan uang Rp 100 ribu dan masih kurang Rp 275 ribu. Uang itu, rencananya bakal digunakan untuk keperluan sang istri yang baru saja sakit. (aya/pra/sat)