RADAR MAGELANG – Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SD tahun ini diwarnai persoalan kartu keluarga (KK). Ada pendaftar yang ditemukan ternyata belum setahun pindah KK ke alam baru. Padahal dalam aturan PPDB, menggunakan KK dengan domisili sudah setahun.
Anggota Tim PPDB SD Kabupaten Purworejo Umul Hidayah menyebut, ada sejumlah kendala yang dialami saat PPDB berlangsung. Salah satunya KK baru belum ada satu tahun. “Misalnya, ada calon pendaftar yang rumahnya di desa A, tetapi KK belum satu tahun itu termasuk bermasalah. Jadi, harus konfirmasi dengan KK yang sebelumnya,” ungkap dia kepada Radar Purworejo Senin (12/6/2023).
Berbeda apabila calon pendaftar adalah anak pindahan sehingga menggunakan KK baru. “Kemarin ada anak dari Gunungkidul berumur tujuh tahun lebih dua bulan, orang tuanya pindah ke sini belum lama baru sekitar dua bulan. Tapi anak sudah berdomisili sini lama, seperti itu wajib kita terima, walaupun di sini blm satu tahun yang penting ada keterangan dari kepala desa,” jelas Umul.
Kendala lain yang terjadi yaitu, ada orang tua yang ingin daftar melalui jalur perpindahan orang tua tetapi antar daerah di Purworejo. Padahal, juknisnya adalah perpindahan dari luar Purworejo.”Ada beberapa yang seperti itu karena menginginkan sekolah di Purworejo kota, seperti di SD N Purworejo dan SD N Kliwonan karena banyak yang menganggap SD tersebut sering menorehkan juara sehingga mereka tertarik ke sana,” tandas dia
Untuk proses PPDB sendiri, jalur zonasi paling diminati di. Sebanyak 6.930 peserta mendaftar melalui jalur tersebut. Umul mengatakan, pendaftaran SD negeri sudah selesai yaitu untuk jalur afirmasi dimulai sejak 15-16 Mei serta jalur zonasi dan perpindahan orang tua (ortu) dimulai dari 22-25 Mei. “Total pendaftar sebanyak 7.465 orang. Paling diminati yaitu jalur zonasi,” ujarnya.
Dia merinci dari total pendaftar yang masuk lewat jalur zonasi sebanyak 6.930 peserta terbanyak di SD Negeri Purworejo berjumlah 73 pendaftar. Perpindahan ortu sebanyak empat orang terbanyak di SD Negeri Purworejo berjumlah dua orang, serta jalur afirmasi sebanyak 532 orang terbanyak di SD N Kedung Pucang, SD Pekutan, SD Sidomulyo Purworejo, dan SD N Tambakrejo masing-masing delapan orang.
Seperti diketahui, di Kabupaten Purworejo terdapat 486 SD negeri dan swasta. Sementara, kuota jalur zonasi untuk SD sebanyak 70 persen, perpindahan ortu lima persen, dan afirmasi sebanyak 15 persen. (han/pra/sat)