RADAR MAGELANG – Dua warga Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Satu korban berhasil dipulangkan, sedang satu warga lainnya hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
Masing-masing korban berusia 42 tahun dan 45 tahun. Mereka tergiur dengan tawaran terduga pelaku untuk menjadi asisten rumah tangga di Malaysia. Saat ini terduga pelaku masih terus dicari oleh petugas. Kabarnya, dia telah mendapatkan fee Rp 30 juta dari penyalur di Malaysia.
Kapolres Purworejo Victor Ziliwu mengungkap, mereka berangkat ke Malaysia pada 2020 lalu. Keluarga dari kedua warga tersebut tak pernah berkomunikasi atau mendapatkan informasi dari mereka.
Satu korban kini telah bernafas lega karena telah dipulangkan setelah keluarga menebus dengan uang Rp 45 juta kepada penyalur di Malaysia. Namun, korban yang lain masih belum diketahui nasibnya. “Pihak keluarga korban telah melaporkan ke kami (Polres Purworejo). Tapi, sampai saat ini keberadaannya belum diketahui di Malaysia,” katanya Rabu (14/6/23).
Terduga pelaku memanfaatkan media sosial Facebook untuk menggaet para korban. Setelah mendapatkan target, dia melakukan aksinya dengan menawarkan untuk bekerja sebagai buruh migran di Malaysia. Mereka dibawa ke Malaysia dengan menggunakan visa kunjungan wisata, bukan visa kerja
Parahnya, keluarga korban TPPO biasanya tidak pernah melapor sebab tidak pernah ada komunikasi dari korban. Keluarga biasanya mengira bahwa anggota keluarganya dalam keadaan baik-baik saja dan tidak sedang dalam masalah.
Untuk itu, Victor mengimbau kepada masyarakat untuk terus berhati-hati. Biasanya, TPPO dikamuflasekan sebagai pekerja migran. Kemudian, modusnya menggunakan visa wisata dan sampai di negara tujuan diserahkan ke agen penyalur tenaga kerja. “Paspor biasanya akan disita sehingga bisa over stay,” pesan dia. (han/bah/sat)