RADAR MAGELANG – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kebumen meminta klarifikasi kepada para juru parkir pasar pagi yang dikabarkan menerapkan tarif parkir melebihi ketentuan. Masyarakat diminta berani komplai ke jukir jika dikenakan tariff melebihi ketentuan.
Kabid Keselamatan dan Pengembangan Moda Transportasi Disperkimhub Budiono mengatakan, pihaknya sudah memanggil para juru parkir pasar pagi di kompleks Stadion Chantradimuka. “Kita panggil semua jukir di Pasar Pagi dalam rangka pembinaan, agar tarif yang dikenakan sesuai aturan,” jelasnya, Kamis (15/6).
Budiono tak membenarkan jika ada juru parkir menarik retribusi melebihi ketentuan. Sebab, retribusi parkir sudah diatur melalui Perda No 14 Tahun 2012. Dalam regulasi itu mengatur tentang tarif parkir sepeda motor Rp 1.000, sedangkan mobil Rp 2.000.
Disperkimhub, lanjut Budiono, juga tidak segan menerapkan sanksi pemberhentian kerjasama, manakala juru parkir menyalahi aturan perda. “Sanksi yang melanggar ya putus. Kita tidak memakai lagi,” ucapnya.
Guna menghindari juru parkir nakal, pihaknya sering melakukan pembinaan. Selain itu mengintensifkan pemasangan papan informasi yang memuat tarif parkir. Dia juga meminta masyarakat agar tidak takut melaporkan jika ada yang merasa dirugikan. “Kami sudah menyampaikan itu agar aturan ditaati. Kalau pun ada masyarakat yang diminta lebih dari tarif, jangan takut komplain,” bebernya.
Khusus pasar pagi, kata Budiono, Disperkimhub telah menandatangani kerjasama dengan para juru parkir. Ada 10 titik parkir yang sudah masuk dalam ikatan kontrak. Jumlahnya bervariasi. Ada yang Rp 2 juta, ada Rp 800 ribu tergantung luasan lahan. “Itu pembayaran langsung ke rekening bank pemerintah. Bukan cash, otomatis masuk PAD,” lanjutnya.
Sementara itu, salah satu juru parkir pasar pagi Rifai membantah telah menaikkan tarif parkir di luar ketentuan. Dia memastikan kabar yang beredar di tengah masyarakat adalah tidak benar. “Itu saya kira isu, kita menerapkan parkir sesuai tarif di perda,” ucapnya.
Rifai menerangkan, dia bekerja menjaga parkir sejak pukul 23.00 hingga pukul 08.00. Dia tak menampik beberapa pedagang memberi uang parkir di atas tarif perda. Misalnya untuk mobil Rp 5.000 atau motor Rp 2.000. Dengan alasan pedagang yang memberi tidak minta kembalian. Pemberian tersebut pun tanpa paksaan. “Tapi mereka tidak minta kembalian, dikasih aja karena sudah kenal. Terus kasihan, ngasih kita yang jaga Rp 5 ribu, ya kita terima,” terang Rifai.
Rifai keberatan jika sebagian masyarakat menyebut dirinya bersama rekan lain sebagai preman. Soalnya dia bekerja melalui kontrak resmi dengan pemerintah. Artinya pekerjaan yang dilakukan bukan termasuk praktik pungli maupun pemalakan yang melanggar hukum pidana. “Preman gimana, saya kerja dari malam sampai pagi nungguin motor. Bayar setoran ke pemkab. Masa preman,” tandasnya. (fid/pra/sat)