Neutron Yogyakarta

Mobil Dikembalikan ke Terdakwa, JPU Banding, Pembunuh Sekeluarga di Magelang Terima Vonis Seumur Hidup

Mobil Dikembalikan ke Terdakwa, JPU Banding,  Pembunuh Sekeluarga di Magelang Terima Vonis Seumur Hidup
MENUNDUK: Dhio tampak tenang saat mendengar sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di ruang sidang utama PN Mungkid Kelas IB, Kamis (8/6) lalu.(NILA NIHAYAH/RADAR JOGJA)

RADAR MAGELANG – Setelah diberikan waktu sepekan untuk piki-pikir, terdakwa pembunuhan sekeluarga di Kecamatan Mertoyudan, Magelang Dhio Daffa Syadilla, 22 menerima vonis dari majelis hakim. Yakni dengan menjalani hukuman penjara seumur hidup. Dhio tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Berbeda dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan banding.

Seperti diketahui, pada Senin, 28 November 2022, Dhio telah membunuh ketiga keluarganya. Antara lain Abbas Ashar, 58; Heri Riyani, 54; dan Dhea Chairunnisa, 25, di rumahnya Dusun Prajenan RT 10/RW 1, Desa Mertoyudan. Ia tega membunuh mereka dengan dalih sakit hati karena dibanding-bandingkan dengan kakaknya. Serta terus-menerus ditagih uang hasil investasi, yang sebenarnya hanyalah fiktif belaka.

Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid Kelas 1B pada Kamis (8/6), Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit memberikan waktu kepada terdakwa selama tujuh hari untuk pikir-pikir atas vonis. Namun, sidang lanjutan yang digelar Kamis (15/6), terdakwa Dhio tidak melakukan upaya banding atas vonis tersebut.

Baca Juga: Asmara Sesama Jenis Berujung Percobaan Pembunuhan

Hal tersebut disampaikan penasihat hukum terdakwa Satria Budhi Dhio. Alasan Dhio tidak mengajukan banding karena merasa telah sesuai dengan apa yang diinginkan. “Artinya tujuh hari yang dilalui, dia telah pikir-pikir dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan sesuai dengan putusan dari majelis hakim,” kata Satria kepada wartawan, Kamis (15/6).

Dhio, kata dia, ingin mempertanggungjawabkan apa yang telah dia perbuat dengan melakukan pembunuhan ketiga keluarganya. “Dia menyatakan, telah menerima semuanya,” sambungnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toto Harmiko akan menyatakan banding atas vonis terhadap terdakwa Dhio. Dalam tuntutannya, JPU meminta mobil Toyota Yaris yang menjadi barang bukti itu, dirapas untuk negara. Namun, dalam putusan majelis hakim, mobil tersebut justru dikembalikan kepada terdakwa. “Alasannya (banding) putusan hakim terkait barang bukti ada yang berbeda dengan tuntutan jaksa,” katanya. (aya/pra/sat)

Lainnya