RADAR MAGELANG – Setelah adanya MoU antara Polosoro Kecamatan Bayan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, kepala desa (kades) dan perangkat desa di Kecamatan Bayan dapat pendampingan peningkatan kapasitas.
Ketua Polosoro Bayan Suryono Hadi menyebut, kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut dari program jaga desa dari Kejaksaan Negeri Purworejo (Kejari), yaitu Jaksa Garda Desa. “Intinya, seandainya desa membutuhkan pendampingan untuk peningkatan kapasitas dari kepala desa dan perangkat desa, kejaksaan siap melakukan pendampingan,” katanya Selasa (13/6).
Disebutkan, peningkatan kapasitas tersebut antara lain terkait penyusunan peraturan kepala desa (perkades) jika butuh bahasa hukum yang baik dan benar bisa konsultasi dengan kejaksaan. “Selain itu, untuk menghindari jika ada peraturan yang dibentuk desa, tidak berbenturan dengan hukum,” lanjut Kades Bandung Kidul, Kecamatan Bayan itu.
Yang jelas dengan kerjasama tersebut kades dan perangkat desa diberikan kemudahan. “Kejaksaan sudah membuka pintu sehingga desa bisa langsung masuk dan konsultasi,” ujar dia.
Suryono berharap, seandainya ada permasalahan ada tempat untuk berkonsultasi. “Semoga Kecamatan Bayan aman-aman saja, tidak ada permasalahan tentang perdata,” harapnya.
Sebelumnya kerjasama juga telah dilakukan di Kecamatan Purwodadi. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo Eddy Sumarman menyampaikan nantinya seluruh desa di Kabupaten Purworejo juga akan melakukan hal yang sama. “Harapannya, dengan adanya MoU tersebut pendampingan terkait perdata dan tata usaha negara dapat dilakukan dengan baik,” harap dia. (han/pra/sat)