Neutron Yogyakarta

Pelaku TPPO Warga Purworejo Ditangkap di Gunungkidul

Pelaku TPPO Warga Purworejo Ditangkap di Gunungkidul
HK pelaku TPPO dua warga Purworejo berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Purworejo.(Humas Polres Purworejo untuk Radar Purworejo)

RADAR MAGELANG – Satreskrim Polres Purworejo membekuk pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku Heri Kiswanto (HK), 37, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Purworejo Yuli Monasoni menjelaskan, perkara tersebut terungkap karena keluarga korban Sri Darwati, 45, berhasil menghubungi korban via WhatsApp pada 20 April 2023 lalu. Dia mendapat laporan bahwa korban berada disebuah penampungan tenaga kerja di Malaysia.

“Korban dalam keadaan dibatasi ruang geraknya bahkan dokumen diri dan semua dokumen sebagai TKI ditahan oleh pihak pemilik penampungan,” kata Soni kemarin (16/6).

Selain itu, korban juga diancam jika ingin kembali ke Indonesia harus membayar uang senilai Rp 45 juta. Namun, karena keluarga tak memiliki cukup uang membantu proses kepulangan korban. Saat ini, pelapor belum bisa berkomunikasi kembali dengan korban. “Karena pelapor curiga kemudian dia melaporkan pelaku ke Polres Purworejo,” ungkapnya.

Satreskrim Polres Purworejo kemudian melakukan penyelidikan dan sempat melakukan upaya paksa terhadap HK. Akhirnya, HK dapat diamankan di Desa Sumberejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, DIJ.

Seperti diketahui, dua warga Purworejo menjadi korban TPPO ke Malaysia pada 2020 lalu. HK melakukan pengrekrutan korban di Kelurahan Sindurjan RT 01/ RW 04, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.

Mereka dijanjikan bekerja sebagai TKW keluar negeri dengan menggunakan paspor wisata bukan paspor kerja. Setelah sampa negara tujuan para korban tidak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan perjanjian awal.

Satu korban saat ini telah berhasil dipulangkan ke Purworejo karena keluarga korban sanggup menebus dengan uang Rp 45 juta kepada penyalur di Malaysia. Tetapi, satu korban lain hingga saat ini belum berhasil dipulangkan.

Tindakan HK didiga termasuk dalam Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara. Yakni, melakukan perekrutan, pengiriman, dengan pemalsuan, penipuan, atau posisi rentan, penjeratan utang untuk tujuan mengeksploitasi orang di luar wilayah Indonesia. (han/bah/sat)

Lainnya

Exit mobile version